Humbahas l Detikkasus.com – Asisten Pemerintahan Jaulim Simanullang, S.Pd., M.M membuka secara resmi Sosialisasi Jaminan Sosial bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu. Rabu, (8/11-2023)
Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan Jaulim Simanullang, S.Pd., M.M menyampaikan bahwa jaminan sosial bagi perangkat desa merupakan amanah peraturan perundang-undangan dan sudah berjalan sejak tahun 2019.
Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan telah terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.401 orang yang tersebar di 153 Desa dan mendapatkan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Sampai pada 18 Oktober 2023 ada sebanyak 4 kasus kecelakaan kerja dan sebanyak 27 kasus Program Jaminan Kematian di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kecelakaan kerja bisa terjadi dimana saja, dan tidak tertutup kemungkinan bagi perangkat desa juga, oleh karena itu, diharapkan dengan sosialisasi ini maka Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu terkait pelaksanaan pembayaran BPJS Kertenagakerjaan bagi perangkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Drs. Maradu Napitupulu, M.Si menyampaikan bahwa meski biaya BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau desa namun pada praktik pembayarannya biaya itu tidak dibolehkan menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
Biaya itu diambil sesuai kemampuan dari desa masing – masing dari Anggaran Dana Desa yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Oleh karena itu, masing – masing desa diminta untuk menyesuaikan keuangan yang ada di desa tersebut untuk menentukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diikuti.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Redy Paska Sinulingga memberikan pemahaman mengenai manfaat dari program – program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat mendorong Masyarakat Desa yg belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian ( JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP).
Sosialisasi ini diikuti Kadis PMDP2A bersama jajarannya, Camat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Narasumber pada kegiatan ini, Kadis PMDP2A Drs. Maradu Napitupulu, M.Si dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Redy Paska Sinulingga.
(Evendy/Komf)