Bengkulu l Detikkasus.com – Berita Detikkasus yang dimuatkan pada Hari Rabu 16/2/2022 tentang pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di desa Sinar Banten Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur yang mana diduga hal itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Kaur H. Lismidianto.SH.MH melalui Asisten Dua Bidang Ekonomi dan Pembangunan Arsal Adelin.MPd mengatakan,sudah mengecek lahan perkebunan di sekitar jalan “Lubang Gajah” Desa Sinar Banten ujar Arsal Adelin.MPd, Kamis (17/2/2022).
Kami turun bersama Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dan Pemerintahan di Kecamatan Nasal dan Pemerintahan Desa Sinar Banten,setelah kami kordinasikan dengan Kepala Desa Sarnak,ternyata lahan perkebunan sawit dikiri kanan jalan tersebut betul untuk PT.CBS
Kita akan secepatnya memanggil pimpinan PT.CBS untuk mengkordinasikan hal itu dan kita Pemerintah Kabupaten Kaur tidak merekomendasikan Perizinan karna prihal perizinan adalah wewenang dari Pemerintah Provinsi Dan Pusat,nanti setelah kita panggil dan dimintai keterangan langkah selanjutnya apabila terbukti hal itu tidak dibetulkan dalam aturan perkebunan,ya titik kordinat tersebut akan kita usulkan dicabut atau di keluarkan dari zona perkebunan
Yayan aktivis Kaur mengatakan,Kalau belum terjadi perubahan peraturan tentang perkebunan zona dilarang 50 meter sepanjang subdas – 100 meter sepanjang das dan 50 meter dari tepi cadas serta 100 meter dari as jalan tidak dibenarkan dibukak untuk lahan perkebunan.
Saya berharap dengan Bupati Kaur tegak lurus bertindak tegas bilamana perkebunan atau pertambangan dan usaha tambak melanggar aturan cabut izin mereka dan berikan sangsi sesuai ketentuan aturan perundang undangan,jangan sampai masyarakat terjmbas dengan dampak lingkungan seperti longsor banjir dan kekeringan kata Yayan. (Reza)