Asik Nyabu, BUDI AGUS PRASETYO, di Borgol Sat Narkoba Polres Kabupaten Malang.

Malang, detikkasus.com – Sat Narkoba Polres Kabupaten Malang telah berhasil ungkap  perkara UU Narkotika.

Dengan Dasar: Lp/210/A/XII/2017/Res Mlg tanggal 02 Desember 2017, di TKP- tempat kejadian perkara pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 jam 16.00 Wib di tepi jalan Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Telah Terjadi Perampokan Modus Pecah Kaca mobil Honda Jazz Nopol E 421 YF Milik sdr Arif Yudianto di Kuningan Jabar.

Barang bukti :1 poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,51 gram, 1 potongan sedotan plastik dan 1 HP OPPO warna putih  beserta simcard 081 655 9094

Baca Juga:  Dengan Patroli, Berikan Dukungan Keamanan Di Kantor SSI

Tersangka atas nama BUDI AGUS PRASETYO, jenis kelamin laki-laki, Lahir di Malang, 17-08-1988, SMK tamat, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Jl. S. Supriadi II A/33 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang

Baca Juga:  Kunjungi Pringsewu, Wakapolda Lampung Tinjau Calon Mapolres Setempat

Melanggar Pasal 112 ayat(1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KOIRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *