Malang, detikkasus.com – Sat Narkoba Polres Kabupaten Malang telah berhasil ungkap perkara UU Narkotika.
Dengan Dasar: Lp/210/A/XII/2017/Res Mlg tanggal 02 Desember 2017, di TKP- tempat kejadian perkara pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 jam 16.00 Wib di tepi jalan Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Barang bukti :1 poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat 0,51 gram, 1 potongan sedotan plastik dan 1 HP OPPO warna putih beserta simcard 081 655 9094
Tersangka atas nama BUDI AGUS PRASETYO, jenis kelamin laki-laki, Lahir di Malang, 17-08-1988, SMK tamat, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Jl. S. Supriadi II A/33 Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang
Melanggar Pasal 112 ayat(1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KOIRI).