Bojonegoro www. Detikkasus.com – Jajaran Sat Reskrim Polsek Kedungadem Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua orang warga Kedungadem yang didapati sedang asyik bermain judi jenis domino atau sering disebut kiu-kiu. pada Sabtu (10/06/2017) sekira pukul 01.00 WIB dini hari lalu, di sebuah rumah milik salah satu warga Dusun Sepat Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Kedua pelaku tersebut yaitu SA (36) dan BR (40) keduanya warga Dusun Sepat Desa Megale Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir menerangkan, bahwa kronologi penangkapan bermula saat anggota Polsek Kedungadem yang terdiri dari Bripka Andik, Bripka Yul Sueb, Bripka Sodikin, Bripka Abdul Michib, Bripka Gleger, Brigadir M. Arifin serta Bripda Bagus melaksanakan patroli rutin malam jam dini hari, melintasi di Desa Megale. Saat anggota tiba di lokasi yaitu disebuah rumah milik warga, kedua pelaku diketahui sedang asik bermain kartu domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
“Mengetahui hal tersebut petugas patroli langsung mengamankan keduanya dan dibawa ke Mapolsek Kedungadem untuk dilakukan penyidikan,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang tunai sebesar Rp 75 ribu, satu set kartu domino serta sebuah tikar yang digukan alas kedua pelaku untuk menggelar perjudian. Oleh petugas kedua pelaku disangkakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar sepuluh juta rupiah.
“Saat ini keduanya telah dititipkan di rutan Mapolres Bojonegoro serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (her).