Akibat Adanya Polusi Udara, Asap Hitam Yang Mengepul, Dugaan Dari Cerobong Perusahaan PKS, Berimbas Ke Pemukiman Masyarakat Seputaran Tanjung Seumentho Kecamatan Karang Baru.
Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Akibat adanya polusi udara, kabut asap hitam alias debu hitam. Penyebab polusi udara yang diduga berasal dari pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN 1 regional 6, dugaan terus menerus kembali membuat berimbasnya ke masyarakat yang berlokasi tepatnya desa tanjung seumentho kecamatan karang baru kabupaten aceh timur provinsi aceh.
Ironisnya lagi, adanya asap hitam yang selalu muncul pada setiap pagi dan menjelang siang hari serta mengebul dari cerobong pabrik kelapa sawit (PKS) tanjung seumentho itu, yang diduga unsur kesengajaan oleh pihak PKS tersebut tanpa ada dilakukan antisipasi.
Yang berakibatkan, munculnya asap hitam bermodel kan kabut hitam tebal alias debu hitam. Yang selalu menyemburkan dari cerobong pks PTPN I regional 6 itu, terpantau oleh beberapa kalangan wartawan media online ini serta media online lainnya. Kemarin, 14/04/2025 sekitar pukul.11.39.wib. Yang selalu mengarah asap hitam alias kabut tebal hitam tersebut, ke pemukiman warga desa kampung tanjung seumentho kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang. Apakah masyarakat sekitar daerah setempat itu, tidak mengalami keresahan dan dugaan bisa menimbulkan wabah penyakit sesak nafas.
Bukan hanya itu saja, permasalahan ini juga. Sudah lama sekali terjadi, dan sudah bertahun-tahun lamanya, pihak pks PTPN I regional 6 tanjung seumentho kecamatan karang baru aceh tamiang pun. Hanya dapat diam saja, yang dugaan tidak ada memikirkan masyarakat radius seratus (100) meter keliling.
Ketika wartawan media online ini, mencoba melakukan jafrian konfirmasi ke beberapa salah satu seorang. Mulai kepala sub bagian (kasubag) hubungan masyarakat (humas) sampai dengan staf bagian humas kantor direksi (kan-dir) PTPN I regional 6 daerah kota langsa, melalui chat whatsapp selular mereka itu masing-masing. Dengan berinisial “M” dan sapaan panggilan “Febri” kasubag humas kan-dir PTPN 1 regional 6 kota langsa aceh, serta juga masih-masing nomor selular chat whatsappnya itu, 082231xxxx92 bersama nomor selular chat whatsappnya 082361xxxx88. Berlanjut, wartawan media online juga menyampaikan kepadanya, secara chat whatsapp selularnya. Ass bg..ijin bg..blh konfirmasi bg..tentang asap mengepul..dari cerobong pks seumentho bg…terkirim kepadanya, 14/04/2025 sekitar pukul.12.23.wib dari kedua pihak bidang humas tersebut.
Berinislal “M” itu, sebagai staf bidang humas kan-dir PTPN 1 regional 6 daerah kota langsa. Langsung merespon dan langsung berhubungan kontak dengan wartawan media online ini. Berinisial “M”, mengomentari “ijin bang. Saya dalam hal itu, tidak bisa mengomentari apa pun bang. Saya hanya staf biasa di humas bang, jadi bang hubungi aja kasubag humas aja bang. Karena beliau yang lebih berwenang serta lebih paham bang”, terangnya “M” memaparkan kepada wartawan media online ini dengan secara singkat.
Menurut kasubag humas kan-dir PTPN I regional 6 daerah kota langsa, ketika telah di sampaikan secara jafrian konfirmasi kepada sapaan panggilan “Febri” sebagai kasubag humas kan-dir PTPN I regional langsa itu. Dirinya pun langsung melakukan respon serta jawaban kepada wartawan media online ini, yang terkirim kepada chat whatsapp selularnya pada saat itu juga. Persamaan dengan staf bagian humas berinisial “M”, dengan sapaan panggilan “Febri” tersebut. Mengatakan kepada wartawan media online ini, “sudah info ke pihak pks nya bg?. ATU nya bg, Bg Zulfikar”. Cetus bung “Febri”, mengulaskan dengan singkat. Senin 14/04/2025, sekitar pukul.13.13.wib.
Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan, yang terpantau dari secara di media online lainnya, tentang kronologis adanya kejadian. Di salah satu perusahaan PKS PTPN I regional 6 tanjung seumentho kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang itu, dalam uraian kronologis itu. Yang terjadi atas surat keputusan kementrian lingkungan hidup di jakarta, berbunyi. Sebuah perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit di kabupaten aceh tamiang, mendapat peringkat merah dari kementerian lingkungan hidup (KLH) pada periode 2021-2022.
Dari sejumlah perusahaan di provinsi aceh, yang mendapat peringkat merah. Salah satunya, di antaranya perusahaan swasta PT BSG. Berkedudukan di kabupaten aceh tamiang, tepatnya. Di kampung desa kebun atau perbatasan desa alur manis kecamatan rantau.
Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2022 tentang Hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022.
Program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) tersebut, merupakan satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)