Kota Bandung |Detikkasus.com -Obat-obatan tramadol, adalah jenis obat penghilang rasa sakit. Yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berpotensi menimbulkan efek samping, yang sangat berbahaya 02/12/2024.
Dari pantauan awak media ini, secara tergabung di media grop gwi. Terlihat hilir mudik anak remaja, hingga dewasa masuk ke apotek ananda pratama di wilayah jalan tubagus ismail desa sekeloa kecamatan coblong kota bandung.
Saat di konfirmasi penjaga toko, tidak bisa menunjukkan legalitas. Jelas terkait perizinan apoteker, dan pembelinya pun tidak menggunakan resep dokter.
“Benar bang kita disini jual obat tramadol, hexymer. Gerindo dan trihexypinidal, untuk tramadol dan hexymer harga sama perbutir kita jual 10 ribu perbutir. Gerindo 10 ribu perbutir, dan trihexypinidal 10 ribu 4 butir”. Tuturnya, Alpin penjaga toko.
Alpin menjelaskan, bahwa toko apotek ananda pratama ini. Milik ocan dari anggota ormas, “toko ini milik ocan ormas. Saya penjaga toko aja bang, untuk om-set sehari kalau sedang ramai sampai 5 juta bang”.
Bagi para pelaku usaha, yang memperjual/belikan obat keras golongan G tersebut. Tanpa izin, dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023. Pengganti pasal 196 UUD nomor 36, tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(Jihandak Belang/Sumber : Yudianto Dan Grop Media GWI)