Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Lumajang Jawa Timur berhasil ringkus 2 pelaku yang diduga telah mengedarkan barang haram Narkotika Gol 1 jenis Sabu, kamis (19/10)
Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang dibawah perintah Kasat Reskoba AKP. Priyo Purwandito. SH, berhasil menggelandang seorang ibu rumah tangga berinisial OU (44), ditempat kontrakannya di Dusun. Kampung Templek, Desa Mlawang Kec. Klakah, tersangka (TSK) ini tak bisa berkelit ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) 8 Pocket berisi Shabu dengan berat total 0,97 Gram dan BB penunjang lainnya.
Meskipun para pengedar Narkotika Gol 1 jenis Sabu kerap berbenturan dengan hukum, namun mata rantai jaringan ini seolah tak ada putusnya, meski demikian Jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang tak menyerah begitu saja, satu per satu para pelaku pemilik Sabu ditiap daerah di wilayah Kab. Lumajang terus digelandang dan dijebloskan dalam penjara.
“TSK tidak bisa mengelak dan pasrah saat di amankan petugas karena sebelumnya petugas berhasil mengaman BB nya”, Ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, SH, yang disampaikan oleh Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH, Kamis (19/10/2017).
Tidak hanya sampai disitu, petugas yang berhasil mengamankan OU terus berupaya untuk mengembangkan kasus ini, OU yang berhasil diamankan sekitar Pukul 17.00 Wib, kemudian dari instrograsi petugas, sekitar satu jam kemudian tepatnya pukul 18.00 wib, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil mengamankan pelaku pria berinisial HY (34) dikediamannya Dusun. Curah Pakem, Rt 02, Rw 06, Desa Mlawang, Kec. Klakah.
“Dari hasil pengembangannya petugas juga berhasil mengamankan seorang TSK lagi, perkiraan satu jam dari penangkapan TSK yang pertama”,Terangnya.
TSK HY juga tidak bisa mengelak ketika petugas kembali berhasil menemukan BB 6 pocket yang diduga berisi Shabu yang dibungkus sebuah plastik klip, diperkirakan berat Shabu sekitar 0.58 Gram.
“Tidak Ada perlawanan yang berarti saat pelaku diamankan oleh petugas”,Tambahnya.
Akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 127 (1) Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, maka dapat dipastikan kedua TSK tersebut bakal lama berada dibalik jeruji besi.
Kedua TSK tentunya melanggar
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun”,Pungkasnya.(Ria/Rh).