Anggaran Dana-Desa Labuhanbatu Hanya Untuk Bancaan ,Oknum Ini Malah Bungkam

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Senin (12/04/2021) Anggaran dana desa di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, apakah hanya untuk sebatas bancaan atau cawe cawenya oknum pejabat penting, sedihnya lagi kedua oknum ini seperti Ketua APDESI Junaidi yang kerap disapa Bokkor dan PLT Kadis PMD Hobol Rangkuti, malah bungkam atau tidak mau memberikan layanan informasi.

Jika memang anggaran dana desa labuhanbatu bukan untuk bancaan atau cawe cawenya mereka, tentunya akan lebih baik beliau berdua dapat memberikan layanan informasi.

Sebagaimana yang diamanatkan pasal (2) Dua, Ayat (3) Tiga UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang menyatakan “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”.

“Keberangkatan beberapa Kades dan Permaisurinya ke wilayah Lombok NTB, sama sekali tidak ada diagendakan atau direncanakan hingga di MusDes”. Pada intinya saya dan rekan-rekan BPD yang ada dilabuhanbatu, sangat tidak iyakin kalau sang raja dan permaisurinya malah berangkat ke Lombok NTB. Ada apa ia dibalik semua ini. “Apakah karena ada berupa Varsel atau mungkin jenis bancaan sebagai bentuk cawe cawenya mereka, hingga dipaksakan mereka berangkat walau tanpa MusDes”. Ujar nara sumber

Baca Juga:  Zola : Jangan Grogi Peluang Kita Sama dengan Provinsi Lain

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan “Perlemen”-nya desa atau lembaga sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa pada era otonomi daerah di Indonesia. “Perwujudan demokrasi hingga pada dalam bentuk transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa sepertinya sangat tidak bisa terlaksana, selagi anggaran dana desa itu masih dikuasai oleh mereka yang jenius pandai menghalalkan segala cara”.

Menyikapi situasi yang disampaikan Ketua BPD yang tidak ingin namanya terpublikasi, akhirnya awak media menghubungi Junaidi Ketua APDESI melalui situs WhatsAAp, akan tetapi hingga saat ini Junaidi Ketua APDESI sama sekali tidak ada memberikan layanan informasi. “Beliau tidak bisa menjelaskan berapa desa yang berangkat kelombok, untuk satu desa berapa orang yang berangkat kelombok, apa saja agenda yang dibahas dilombok dan, anggaran kelombok pergi dan pulang dari mana sumber dananya”.

Baca Juga:  Pesta gol, Laga Perdana Piala Bupati Cup IV, PS. Widang VS PS. Rengel

Hobol Rangkuti Plt Kadis PMD Labuhanbatu hingga detik ini belum bisa menjelaskan. “Ketika sang raja desa dan permaisurinya berangkat ke wilayah lombok, apakah sudah ada bentuk mandat tertulis atau bentuk restu do’a dari PLT Kadis PMD. Sehingga tidak sedikitpun menyurutkan hati raja desa dan permaisurinya ke lombok walaupun disituasi Covid-19″. Untuk hingga saat ini berbagai lapisan masyarakat masih menunggu, kemampuan raja desa dan permaisurinya untuk memajukan desanya masing-masing.

Ketidak mauan Junaidi alias Bokkor Ketua APDESI dan Hobol Rangkuti Plt Kadis PMD dalam memberikan layanan informasi, ini adalah bentuk motto pemerintahan kabupaten Labuhanbatu, yang terbilang gagal untuk mengedepankan keterbukaan informasi publik. “Tujuan utama Pemerintah Negara Republik Indonesia, merancang membuat mengesahkan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

“Sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara tetap waktu biaya ringan /proporsional dan sederhana. Ada kesan ternyata (11/12) Sebelas Duabelas antara Junaidi dan Hobol Rangkuti sebagai pejabat publik, mengangkangi keterbukaan informasi publik, demi merauf keuntungan dari segala jenis yang akan muncul”.

Baca Juga:  Kanit Binmas Polsek Kubutambahan Laksanakan Dialogis Denga Tokoh Agama

DPRD sebenarnya berhak meminta pejabat negara tingkat daerah atau pejabat pemerintah daerah, hingga warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan tidak dipatuhi maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Apa bila panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan)

Dalam waktu dekat ini insya Allah akan saya ajukan Rapat Dengar Pendapat kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan sekaligus untuk meminta agar memanggil Junaidi alias Bokkor Ketua APDESI dan Hobol Rangkuti Plt Kadis PMD Labuhanbatu. “Kalau memang bisa penggunaan anggaran dana desa itu, sebatas hanya untuk dipermainkan diremot oleh kepala desa untuk apa dilakukan MusDes. Kemudian untuk apa sebenarnya pungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (J. Sianipar)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB