Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -,
Dalam menyampaikan hak didepan umum terbidik layar camera ada aksi masyarakat, untuk melawan proses hukum administrasi di PN (Pengadilan Negeri), Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kamis (22/6/2023)
Dalam orasinya berkata “PN Rantauprapat diduga kuat telah menyalahi prosedur dalam administrasi, dijadikan Tanah HGU No.1 Tahun 1991 menjadi milik PT. Belenkut yang sudah ditetapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)”.
“Sebagai tanah terindikasi terlantar agar menjadi tanah objek reforma agraria, dan selanjutnya di distribusikan kepada Rakyat Petani sesuai Perauran Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria”.
Masih disituasi aksi kordinator lapangan meminta di Evaluasi kinerja Kabag Ops Polres Labuhanbatu, yang begitu arogan dan tidak mengedepankan sisi
kemanusiaan, seperti yang ada di UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pada dasarnya ketika pelaksanaan eksekusi itu seharusnya dilakukan Pengadilan Negeri, Panitera dan Juru Sita, kalau tugas Kepolisian hanya untuk pengamanan itupun jika terjadi keributan. “Sehingga perlu dikaji ulang di evaluasi agar dapat secara profesional”.
Para aksi membawa spanduk sebagai pengharapan “Mendesak Menteri ATR/BPN mencopot Hadi Tjahjanto yang diduga sebagai sumber masalah”. Dan meminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu agar menangkap perampas tanah masyarakat.
Setelah aksi semakin bergelora ditambah dengan situasi teriknya sinar mentari, akhirnya beberapa perwakilan sebagai mengkomandoi aksi dipersilahkan, diarahkan memasuki ruangan PN Rantauprapat, sedangkan tim aksinya lainnya tetap sabar menanti di luar. (J. Sianipar)