Aksi FSPMI Labura Menuntut Haknya kepada Manajemen PT PJLU

Labuhanbatu Utara, Sumut l Detikkasus.com – Kamis (07/04/2022) Sekitar Pukul 10.00 WIB Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu Utara, gelar seruan aksi solidaritas dan virtual dilokasi PT PJLU (Prima Jaya Lestari Utama) yang berada di Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Sabtu 02/04/2022.

Puluhan massa aksi berasal dari berbagai organisasi seperti Aneka Industri, KSPI, SPPK FSPMI, SPDT FSPMI, dan Mahasiswa Labuhanbatu. Aksi dilakukan untuk menuntut hak terhadap manajemen PT PJLU agar membayar hak-hak para Pekerja/Buruh, dan meminta ditangkap serta diadili pemilik PMKS PT PJLU.

Baca Juga:  Kades Teluk Pulai Dalam Johan Simbolon Hina Kabiro Detikkasus.com  Lamasi Pakpahan "Awas Gila dan Bodoh"

Surya Dayan Ketua KC FSPMI mengatakan “Melihat tidak adanya tindakan dari pemangku kekuasaan dan kebijakan itu menunjukan, bahwa kepastian hukum sampai saat ini tidak berlaku di wilayah kabupaten Labuhanbatu Utara. Terkhusus kepada kaum buruh dan saya meminta, kepada bapak Kapolres agar segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak kejahatan pidana ketenagakerjaan.

Baca Juga:  DPD Sumut LSM Kampak MAS-RI Surati Dinas Terkait Dugaan Sekdes Rangkap Jabatan

Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, agar segera menyikapi hak buruh pekerja yang ada di Labuhanbatu Utara, terkhususnya di PT PJLU agar mendapatkan hak-hak dari pada buruh itu sendiri yang berkepastian dan berkeadilan.

UPT Wasnaker Sumut Wilayah IV segera mengambil tindakan terhadap pengusaha-pengusaha yang zolim, dan penegakkan terhadap pelanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku “ujar Ridho Hamdani selaku ketua PUK, Serikat FSPMI

Baca Juga:  Perampasan Sepeda Motor Terjadi Lagi di Mojokerto Jawa Timur Mengatasnamakan PT. Rajawali.

Mengingat di masa pendemi Covid-19 kini sulitnya perekonomian yang di rasakan oleh buruh/pekerja dalam kehidupan sehari-hari, maka buruh meminta kepastian hukum terhadap PT PJLU yang tidak mengeluarkan pesangon atau upah dan kesejahteraan maupun kesehatan terhadap buruh/pekerja, ujar Ridho. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *