Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tabukan Utara ini Dipolisikan | Reporter : Zainul Arifin

 

Polda Sulut, detikkasus.com – Polsek Tabukan Utara kembali menerima laporan masyarakat tentang kasus persetubuhan terhadap anak.

Kasus yang menimpa korban, sebut saja Mawar (16), terjangkit seorang perempuan bernama Asma M (42) ke Polsek Tabukan Utara pada hari Jumat (13/10/2017).

Korban yang berstatus pelajar ini mengalami kasus pelecehan seksual ini dari terlapor DB alias Alan (22) berprofesi sebagai petani yang dijahit dengan korban, yaitu berdomisili di Kalekube, Tabukan Utara.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan Polsek Busungbiu Lakukan Patroli Dialogis di Toko Boreh Bali

Peristiwa itu menurut pelapor di rumah terlapor pada bulan Agustus 2017 dan pada hari Sabtu (7/10/2017).

Baca Juga:  Diduga Pihak Pan-Was-Lih Dan Sat-Pol Pp Kota Langsa, Terkesan Tidak Miliki Nyali Terbitkan Baleho-Baleho Pas-Lon

Dituturkan pelapor, ia berbicara dari suami, pada 7 Oktober 2017, terlapor dilihat oleh seorang korban S di dalam rupa bersama korban. Mendengar hal tersebut, pelapor meimnta konfirmasi ke korban dan benar, selamat ulang tahun suami istri terlengkap sebanyak 2 kali.

Pelapor yang merasa keberatan akhirnya terkena kejadian tersebut ke Polsek Tabukan Utara.

Baca Juga:  Personil Opsnal Reskrim Memantau Kamtibmas Malam Hari di SPBU dan ATM BNI Sukasada

Kapolsek Tabukan Utara Ipda Munir Kulo saat ini membenarkan adanya laporan tersebut. “Tersangka sudah kami jemput dan sudah kita amankan di Mapolsek Tabut. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, “tandas Kapolsek.(Arif)
Sumber : polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *