Mantan Kadis DLH Langsa Ridwanullah, SSTP, MSP Korban Dugaan Token PJU 

Aceh |Detikkasus.com -Mantan kadis DLH Ridwanullah, SSTP, MSP, korban dugaan korupsi token Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Langsa, namun pelaku nya Mtf (47) Kabid KSDA.
“Saya korban dalam kasus itu,” ujar Mantan Kadis DLH Ridwanullah, SSTP, MSP, kepada media realitas yang tergabung pada media online ini sabtu 2 november 2024 di langsa.

Lebih lanjut dikatakan, “kasus ini berawal di lakukan penyidikan oleh pihak penyidik polres langsa,” ujar Mantan Kadis DLH Ridwanullah, SSTP, MSP. 

Baca Juga:  Menyemarakkan Hari Sumpah Pemuda, HMI Sinjai Gelar Dialog Publik

“Kita liat kasus dengan kepala yang dingin, kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan di polres langsa. Tahapan penyidikan ini kita serahkan kepada pihak kepolisian praduga tidak bersalah ini kita hormati proses hukum,” ujarnya lagi.

“Mengenai pelaksanaan kegiatan swakelola rutin LPJ-LPJU dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 saya tidak dapat berbuat banyak dikarenakan Kabid M merupakan Anak emas pimpinan pada waktu itu,” sebutnya lagi.

“Uang tersebut tdk mengalir ke tangan saya dan tidak ada tida saya menikmati, pernah suatu ketika saya tanyakan kepada anak buah saya yang sudah lelah bekerja apa mengamprah apa pernah dikasih uang puding untuk mengamprah sama kabid M? Mereka jawab, tidak ada, malah kami disuruh minta sendiri sama Pak Boss atau sama rekanan orang banda aceh,” tambahnya.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Aksi Kejahatan, Polsek Busungbiu Dipimpin Kanit Binmas Lakukan Patroli

“Mengenai LPJ-LPJU pelaksanaan kegiatan swakelola dilakukan secara berjenjang, dan ketika saya tanyakan kepada petugas yg melekat di DLH LPJ nya lengkap. Jadi saya sudah yakin dgn kinerja bawahan saya dengan melampirkan bukti-bukti kwitansi pengisian token PJU tersebut,” tutup Ridwanullah, SSTP, MSP.

Baca Juga:  Polsek Kubutambahan Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Malam, Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminal Agar Situasi Tetap Komdusif

Sejumlah sumber lain nya, juga menyebutkan, sejumlah pihak lain. Seperti PPTK, PPK, Dua rekanan PT Suwa karya, PT Angkasa Nusa Adipraya, belum di periksa mendalam juga belum ditetapkan sebagai tersangka, sebut sejumlah sumber lain nya di langsa.

Seharusnya mereka juga harus di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana PJU dikantor DLH langsa.

(Jihandak Belang/Team Media Grop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *