Akibat Di Lakukan Penganiayaan Terhadap Anggota KPPS, Warga Gampong Tengoh “Ir Di Laporkan Ke Polisi

Kota Langsa |Detikkasus.com -Berakibatkan tempramen terlalu tinggi, yang di lakukan terhadap anggota KPPS TPS seputaran gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa, akhirnya korban melapor kasus ini ke Polres Langsa.

Yang di sebutan panggilannya, “Ir ia” sebagai terlapor, akibat menganiaya. Yang di lakukan olehnya kepada korban berinisial “KHF” selaku anggota KPPS TPS itu, ke polisi mapolres langsa.

Dengan adanya kejadian penganiayaan tersebut, pada tanggal 27 desember 2024 sekitar pukul.13.00.wib. Pada waktu pemilu kada pemko langsa, korban sedang melaksanakan tugasnya.

Yang di lakukan terlapor itu, dengan panggilan. “Ir ia (54), kepada pihak pelapor korban “KHF” (26). Masing-masing warga desa gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa, begitu juga. Wartawan media ini, saat menerima informasi dari salah satu sumber pihak yang patut di percaya. Senin 09/12/2024 sekitar pukul.15.45.wib, korban sudah melaporkan ke polres langsa. Sebut sebuah sumber media ini di polres langsa.

Baca Juga:  Pencuri Brondolan Sawit Berhasil Diamankan Tim Pengamanan Air Batu

Selembar dokumen surat tanda penerimaan laporan polisi, dengan nomor surat itu. STTLP/344/XII/2024/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, berdasarkan laporan polisi nomor, LP/B/344/XII/2024 /SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul.10.50.wib. Bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari. Tanggal, di tanda tanganinya surat tanda penerima laporan. Dengan ini, diterangkan bahwa.

Korban “KHF” (26), status pekerjaan. Pelajar/Mahasiswa. Jenis kelamin, laki-laki. Warga lk tj nga desa gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa, yang jadi korban sudah didamaikan di kantor geuchik gampong teungoh kecamatan langsa kota, namun tidak berhasil di damaikan.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Sukajaya, H.Priyono Mengajak Lapisan Masyarakat Menangkan Gusril Hamid

Korban menjelaskan kronologis kejadian, dalam uraian singkat. Telah melaporkan, dugaan tindak pidana penganiayaan. Sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUHPidana, tempat kejadian perkara (TKP). Didepan rumah terlapor, di dusun tj nga desa gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa. Pada hari Rabu 27 november 2024 bulan lalu, sekitar pukul.13.00.wib.

Dengan terlapor nama “Ir IA (54), pekerjaan karyawan swasta. Uraian kejadian, demikian pada hari rabu 27 november 2024 sekitar pukul.13.00.wib. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh terlapor. Ada pun kronologis kejadian adalah sekitar tanggal tersebut diatas, pelapor yang merupakan anggota kpps tps 2. Gampong tengoh hendak kembali ke tps dari rumah warga yang sakit, pada saat melintasi rumah terlapor.

Baca Juga:  MTQ Tingkat Kelurahan Teluk Dalam Resmi Di Buka Tahun 2024

Terlapor, memberhentikan pelapor berteriak. Semua sudah kita laporkan ke polres langsa, dan kronologinya. Ujar korban, sejumlah sumber yang berhasil dihimpun oleh media ini. Pelakunya adalah salah seorang Ok pensiunan di PLN langsa, juga suami pejabat di rsud langsa. Sebut sumber media ini lagi, salah seorang pejabat di langsa. Juga menyebutkan, banyak pihak mengetahui. Saat hari pencoblosan terjadi pemukulan di depan rumah pelaku, tutup sumber media ini.

(Jihandak Belang/Team Media Grop Langsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *