Akibat Asmara di Bawah Umur Gelap Mata Hilangkan Nyawa Orang Lain.

Detikkasus.com | Jawa Timur – Sidoarjo-, Gara gara asmara tersangka MF ( 15) asal ngingas kecamatan krian kabupaten Sidoarjo rela menghilangkan nyawa Rahmad  Nur Habib pada Selasa (19 /6 ) pukul 23.00 didepan Toko Sumber Waras jalan Iman Bonjol Krian Sidoarjo.

Kombespol Himawan Bayu Aji Selaku Kapolresta  Sidoarjo memyatakan Kejadian berawal MF Selaku tersangka menerima Chat tantangan untuk duel karena tersangka telah mengoda kekasihnya Rahmad Nur Habib selaku korban ,yang bernama Alisa ,untuk menemuhi dirinya di gang area Dekat Toko Sumber waras Ngingas Krian Sidoarjo.Sambil memenuhi  tantangan dari Rahmad Nur Habib ,tersangka membawa sejam yang di simpan di pohon pisan dekat area pertemuan,tak lama berselang Korban Rahmad Nur Habib Datang naik sepeda motor sambil di antar temanya mendatangi MF tersangka,setelah ketemu keduanya cek cok mulut sampai terjadi pemukulan kepada MF tersangka ,merasa terjepit dan kala tersangka MF lari mengambil golok yang di simpan di pohon pisan terus di tusukkan ke Rahmad Nur Habib.Golok sempat mengenai pingan, Korban terus berlari menyalamatkan diri,tapi tersangka MF terus mengejar Sampai DiDepan Toko Sumber Rejeki Tersangka menghujamkan goloknya lagi di kepala dan leher serta pundak belakang ,sambil berteriak minta tolong korban akhirnya jatuh ,dan sampat menjadi totonan warga serta warga melarai perkelaian.Tersangka yang sudah kalap akhirnya melarikan diri.

Baca Juga:  Danlanud Harry Hadisoemantri Ikuti Rapim Bersama KSAU

Korban Rahmad Nur Habib akhirnya ditolong Warga dilarikan ke rumah Sakit  Bhayangkara Porong ,tapi sayang nyawanya tidak tertolong ,karena darah yang keluar banyak dari tubuh Korban.Kata Muhamad Harris Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Baca Juga:  Group Whatsapp Media Online Indo Lamongan Geger Peyebar Video Porno Seks.

Setelah mendapat laporan Dari Warga ,Anggota Reskrim Polsek Krian di Bantu Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka MF (15)  di rumah kontrakan Bapaknya kamansan kidul Krian Sidoarjo Kamis (21/6) Pada pukul 00.30.Tegas Harris.

Baca Juga:  Gelar Sidang Paripurna DPRD Nisel Membuat Perubahan Jadwal Kegiatan

Tersangka Terancam pasal 35I Ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat( 3)KUHP ,karena tersangka masih Dibawah umur periksaan dan Tahanan ada tempat tersendiri.tambah AKP Warto selaku Kasubaq Humas Polresta Sidoarjo.(Rino Tutuko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *