PRINGSEWU, Detikkasus.com – Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pringsewu menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Tempat hiburan Malam Karaoke, Cafe serta lokasi keramaian lain yang masih buka sampai larut malam. Operasi ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Sabtu (23/1/21) malam
Operai digelar Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dimana saat ini Kabupaten Pringsewu telah masuk dalam zona merah peredaran wabah Covid-19
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi kali ini mulai dari Cafe Simpang Lima Kel. Pringsewu Utara, Teras Cafe Kelurahan Pringsewu Utara, Cafe area Pendopo Pringsewu, Planet Billiard kelurahan Pringsewu Timur, mutiara Karaoke Gadingrejo serta beberapa lokasi keramaian lainya.
Kabag Ops AKP Martono, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan Kasus positif Covid-19 di Kabupaten pringsewu masih tinggi. Bahkan, hingga saat ini kembali masih berada di zona merah. Kondisi itu, membuat semua Satgas Covid-19 melakukan berbagai upaya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Salah satu yang saat ini gencar dilakukan adalah operasi yustisi baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan dan ditingkat desa yang dilakukan oleh 3 unsur yakni pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Ia mengatakan untuk masyarakat yang terjaring operasi yustisi, sementara ini belummenerapkan sanksi kurungan ataupun denda dan masih kami kenakan sanksi berupa teguran lisan serta sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Martono menambahkan bahwa kegiatan ops yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan guna penanganan covid-19. berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran covid-19 di Pringsewu.
“Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dan menghindari berkumpul atau hindari kerumunan orang guna memperkecil penularan Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Pringsewu,” ungkap martono
Lanjut kabag Ops “Selain itu kami juga memberikan himbaun kepada pemilik / pengelola tempat hiburan dan Cafe untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah cluster baru Covid-19” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam operasi yustisi yang digelar semalam setidaknya ada 58 warga yang terjaring tidak patuh protokol kesehatan utamanya adalah tidak memakai masker serta berkerumun.
“ke 58 warga yang terjaring telah kami berikan sanksi polisional dan kepada pengelola tempat usaha / hiburan juga telah kami berikan teguran saat itu juga” pungkas kabag Ops.
(Iyan)