Ajukan Izin Beroperasi Kembali, THM King Cafe Disidak Tim Gugus Tugas Covid – 19

Sabtu, 25 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI I detikkasus.com – Semenjak adanya wabah Covid – 19, Pemkab Ngawi memutuskan mengeluarkan pelarangan Tempat Hiburan Malam ( THM ) untuk beroperasi. Hal itu berlaku juga untuk King Cafe, THM yang berlokasi di jalan Ring Road Timur Kabupaten Ngawi.

Setelah dalam kurun waktu dari tiga bulan lebih tutup tidak beroperasi, kini tempat hiburan malam itu berusaha untuk melakukukan izin untuk beroperasi lagi. Hal tersebut tampak dengan adanya permihonan izin yang diajukan pihak terkait kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Ngawi.

Baca Juga:  Dinas Perwisata Kab Niasbar Adakan Kajian Sejarah Seni budaya Bersama LBNB.

Merespon hal tersebut, pihak Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi melakukan peninjauan pada tempat hiburan malam yang merupakan cabang dari New Castle Madiun tersebut, Kamis ( 23/07/2020 ).

Baca Juga:  Unit Opsnal Polsek Celukanbawang Lakukan Kring Serse Di daerah Rawan Kriminalitas

” Kita melakukan peninjauan karena pihak Manajemen King Cafe mengajukan permohonan untuk beroperasi. Sebelumnya memang pernah beroperasi beberapa bulan, ” tutur drg. Endah Pratiwi, Anggota Tim Dinkes Ngawi kepada Detik Kasus.com, Jum’at (24/07/2020 ).

Beliau menjelaskan, dari perizinan secara umum King Cafe telah mengantongi persyaratan yang lengkap. Tetapi, disaat terjadi pandemi seperti ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga:  Petani Kecamatan Bontosikuyu Merenggang Nyawa Usai Terjatuh dari Pohon Cengkeh

“Sebelum mereka melakukan reopening atau dibuka kembali, tempat hiburan malam tersebut harus melalui persyaratan yang wajib di penuhi dan sekaligus dipatuhi, dan hal tersebut berkaitan dengan antisipasi penularan Covid – 19, ” tuturnya. (Khoirul Anam).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB