NGAWI I detikkasus.com – Semenjak adanya wabah Covid – 19, Pemkab Ngawi memutuskan mengeluarkan pelarangan Tempat Hiburan Malam ( THM ) untuk beroperasi. Hal itu berlaku juga untuk King Cafe, THM yang berlokasi di jalan Ring Road Timur Kabupaten Ngawi.
Setelah dalam kurun waktu dari tiga bulan lebih tutup tidak beroperasi, kini tempat hiburan malam itu berusaha untuk melakukukan izin untuk beroperasi lagi. Hal tersebut tampak dengan adanya permihonan izin yang diajukan pihak terkait kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Ngawi.
Merespon hal tersebut, pihak Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi melakukan peninjauan pada tempat hiburan malam yang merupakan cabang dari New Castle Madiun tersebut, Kamis ( 23/07/2020 ).
” Kita melakukan peninjauan karena pihak Manajemen King Cafe mengajukan permohonan untuk beroperasi. Sebelumnya memang pernah beroperasi beberapa bulan, ” tutur drg. Endah Pratiwi, Anggota Tim Dinkes Ngawi kepada Detik Kasus.com, Jum’at (24/07/2020 ).
Beliau menjelaskan, dari perizinan secara umum King Cafe telah mengantongi persyaratan yang lengkap. Tetapi, disaat terjadi pandemi seperti ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.
“Sebelum mereka melakukan reopening atau dibuka kembali, tempat hiburan malam tersebut harus melalui persyaratan yang wajib di penuhi dan sekaligus dipatuhi, dan hal tersebut berkaitan dengan antisipasi penularan Covid – 19, ” tuturnya. (Khoirul Anam).