Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali adakan penindakan pelanggaran (Dakgar) dengan melakukan razia kendaraan secara stasioner di jalan Rajekwesi Kota Bojonegoro tepatnya di depan Kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro pada hari Kamis (20/09/2018) siang tadi sekira pukul 14.15 WIB.
Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kaurmintu Sat Lantas Polres Bojonegoro Aiptu Farid Affandi, SH berlangsung selama satu setengah jam tersebut berhasil menindak sebanyak 87 pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dalam berkendaraan.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH kepada Awak media ini menjelaskan bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner kali ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan yang dikarenakan banyaknya pelanggar aturan lalu lintas saat berkendara.
“Potensi kecelakaan lalu lintas berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan serta berkendara”, ungkap Kasat Lantas.
Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga kerawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
“Dengan adanya penindakan, semoga masyarakat lebih taat terhadap peraturan lalu lintas dikemudian hari”, imbuh Kasat Lantas.
Dalam pergelaran dakgar tersebut, sebanyak 87 pengendaraan telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan melakukan penyitaan sebanyak 79 STNK dan 8 buah kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
“Barang bukti kami amankan ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Bagi pelanggar silahkan ambil setelah membayar sanksi denda di Bank BRI sebelum habis 14 hari masa tenggang”, terang Kasat Lantas.(Her)