Adakan Dakgar di Jalan Rajekwesi, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tilang 87 Pelanggar

Kamis, 20 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali adakan penindakan pelanggaran (Dakgar) dengan melakukan razia kendaraan secara stasioner di jalan Rajekwesi Kota Bojonegoro tepatnya di depan Kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro pada hari Kamis (20/09/2018) siang tadi sekira pukul 14.15 WIB.

Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kaurmintu Sat Lantas Polres Bojonegoro Aiptu Farid Affandi, SH berlangsung selama satu setengah jam tersebut berhasil menindak sebanyak 87 pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dalam berkendaraan.

Baca Juga:  Bantu Turunkan Stunting Di Kal-Bar, Pangdam Tanjung-Pura Kerahkan Babinsa Untuk Edukasi Masyarakat

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH kepada Awak media ini menjelaskan bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner kali ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan yang dikarenakan banyaknya pelanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

Baca Juga:  Tatap Muka dengan Anak Remaja Bhabinkamtibmas Himbau Jauhi Narkoba

“Potensi kecelakaan lalu lintas berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan serta berkendara”, ungkap Kasat Lantas.

Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga kerawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

“Dengan adanya penindakan, semoga masyarakat lebih taat terhadap peraturan lalu lintas dikemudian hari”, imbuh Kasat Lantas.

Dalam pergelaran dakgar tersebut, sebanyak 87 pengendaraan telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan melakukan penyitaan sebanyak 79 STNK dan 8 buah kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Tokoh Muda Politik Mengajak Masyarakat Sukseskan Gusril Hamit

“Barang bukti kami amankan ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Bagi pelanggar silahkan ambil setelah membayar sanksi denda di Bank BRI sebelum habis 14 hari masa tenggang”, terang Kasat Lantas.(Her)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru