Ada Apa dibenak Kakek Ini Hingga Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur | Reporter : Zainul Arifin

Polda Kalsel – Polres HSU, detikkasus.com – Masih saja terjadi tindak pidana perlindungan anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur meskipun sudah sering dilakukan upaya pencegahan oleh satuan Reskrim Polres HSU.

Kejadian ini menimpa AR (16) warga desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU pada bulan Juni 2017 lalu oleh terduga pelaku KS (60) yang juga tetangga korban

Di kamar korban sendiri, semua musibah ini terjadi dan dilakukan oleh KS sebanyak 2 kali.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bestala Kunjungi Komang Sarba Himbau Tidak Menjual Miras

Kejadian ini terungkap saat korban mendatangi ayahnya di wilayah Ampah untuk merayakan Hari Raya Idul Adha disana, kemudian nenek Korban melihat muka Korban terlihat pucat dan menanyakan ke Korban “Kenapa? lagi sakit apa, cu ?”, dijawab oleh Korban bahwa Terlapor telah melakukan pelecehan seksual terhadap Korban.

Mendengar pengakuan korban membuat berang Arianto (35) (ayah korban) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Resmob Polres HSU dibantu oleh 3 anggota Sat Reskrim beserta 1 anggota Sat Intelkam Polres HSU terus melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 3 September 2017 sekira jam 20.30 Wita, KS berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Sat Binmas Laksanakan DDS ke Tokoh Agama Islam

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Polres HSU AKP Jumangin “Hasil Interview yang dilakukan, pelaku mengaku sebelumnya memberi iming – iming sejumlah uang dan korban mau sehingga pelaku KS nekat mencabuli Korban, Namun semua itu dibantah oleh korban, saya tidak di iming – imingi apapun, dia (Tsk) datang langsung membekap dan menindih saya,” terang kasat Reskrim.

Baca Juga:  Tambang Galian C Milik Win Di Desa Gintangan Tak Punya Izin Rrsmi.

“Hal tersebut masih dalam pemeriksaan dan penyidik masih mendalami tentang perbedaan pengakuan terlapor dan korban, terlepas dari itu semua yang jelas korban masih di bawah umur,” Tambah AKP Jumangin.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *