Detikasus.com | Provinsi Kepulauan Riau -Kota Batam, Pihak NGO 369 merasa bertanya akan laporan yang telah dilayangkan ke Polresta Barelang yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda diprosesnya 2 laporan dari NGO 369. Saat Awak Media konfirmasikan tentang hal itu kepada Ketua Dewan Presidium NGO 369 Andi Kusuma melalui salah seorang Dewan Presidium yaitu Badrun, menyampaikan bahwa karena pihak kepolisian belum memproses laporan Federasi dari 2 laporan yang dimasukan, maka dimohon kepada teman-teman media menaikkan berita dan kalau tidak ada proses maka Federasi NGO akan segera buat BAP ke Polda saja langsung. Tegas Badrun sapaan akrab salah seorang Dewan Presidium yang dimandatkan oleh Ketua Umum Dewan Presideum Federasi NGO 369 Andi Kusuma.
Awalnya kita telah menyampaikan surat peringatan kepada pengusaha bahwa usaha Gelper tidak ada izin dan ada indikasi judi atau 303. Kita berharap supaya pihak Polresta Barelang bertindak tegas akan laporan yang telah kita sampaikan kemarin.
Karena diduga bahwa seluruh Gelper tidak ada izin karena hasil audien dengan pihak BPN sejak 2018 izin di urus ke pusat langsung. Maka izin yang sudah di keluarkan oleh BPN harus kembali di urus ke pusat. Bahkan
izin yang dikeluarkan BPN, sekarang ini sudah di batalkan. Sementara banyak lagi yang lainnya selama ini tidak ada izin Pungkas Badrun.
Saat Detik Kasus konfirmasi kepada Kapolresta Barelang Kombes Hengky melalui via WA, belum ada dijawab oleh beliau.
Sesuai pemberitaan sebelumnya bahwa NGO 369 telah menyampaikan somasi kepada pelaku usaha Gelper, tentang SNI bagi pengusaha yang menjual tanpa SNI, DVD/VCD bajakan dan semua pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Batam. Dan karena tidak ada reaksi dari pihak yang disomasi maka NGO telah membuat laporan resmi di Polresta Barelang.
Tentang peraturan daerah kota Batam Nomor 10 tahun 2012 tentang protokol opsional konversi hak – hak anak mengena penjualan anak, protitusi anak dan pornografi anak.
NGO 369 juga menganggap bahwa dari hasil temuan tim gabungan media serta Advokasi Federasi NGO 369, telah mengambil bukti ada indikasi pelanggaran hukum pada pelaku usaha.
Kedua bahwa jenis tindak pidana indikasinya telah terjadi pelanggaran perda tentang pariwisata, UU Narkotika dan UU No 10 tahun 2012.
ketiga bahwa usaha hiburan malam tidak boleh ada peredaran narkoba dan trafiking, keempat setiap orang yang melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika dipidana kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar dalam pasal 112 (1).
Kelima setiap orang yang melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan II dipidana kurungan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun denda paling sedikit Rp. 600 juta dan paling banyak Rp. 5 Milyar dalam pasal 117 (1).
Keenam setiap orang yang melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika III dipidana kurungan pidana minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun denda paling sedikit Rp. 400 juta dan paling banyak Rp. 3 Milyar dalam pasal 122 (1).
Ketujuh pada pasal 199 (2) setiap orang yang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika II sebagai mana pada ayat (1) yang beratnya lebih dari 5 gram dipidana Mati,seumur hidup kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda banyak Rp. 8 Milyar ditambah 1/3.
Kedelapan pada pasal 124 (2) setiap orang yang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika III sebagai mana pada ayat (1) yang beratnya lebih dari 5 gram dipidana Mati,seumur hidup kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda banyak Rp. 5 Milyar ditambah 1/3.
NGO 369 juga menambahkan atas penemuan dari tim gabungan media serta Advokasi Federasi NGO 369, pihaknya menyampaikan kepada perusahaan di somasi untuk pertama menghentikan tindakan – tindakan atau perbuatan – perbuatan yang telah diduga melanggar peraturan daerah dan atau melanggar UU.
Kedua bahwa apabila tidak menghentikan pelanggaran, maka Federasi NGO 369 akan melaporkan ke pihak yang berwajib dan menggunakan jalur hukum yang sesuai peraturan UU yang berlaku dan tidak terbatas pada hukum pidana di dalam menindaklanjuti permasalahan diatas. (Tim/Red)