Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kab, Sukabumi Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi berhasil meringkus empat orang tersangka pengoplos dan penyedia campuran miras. Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Empat tersangka yang diamankan diantaranya GS (57), RS (35), H (37) dan RF (35). Mereka diamankan di Jalan Siliwangi, dan Cipatuguran, Palabuhanratu.
“Mereka ada yang berperan sebagai peracik, ada yang menjual, dan ada yang menyiapkan biang,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu jeriken miras oplosan siap jual, 35 kantong biang whiskey, serta beberapa bungkus minuman pencampur.
“Dicampur dengan minuman bersoda, minuman berenergi, atau minuman rasa jeruk,” kata Nasriadi.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2017, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Reporter : Mulvi.M
Editor : M.Sha