Detikkasus.com | Kabupaten Sintang, Propinsi Kalbar – Satgas Pamtas Yonif 642/kps, dipimpin Letda Ckm Danang Indriyanto beserta 10 orang anggota, melaksanakan swiping di jalan Lintas Malindo, tepatnya di pos Balai Karangan, Desa Pemodis Kecamatan Bedua, kabupaten Sanggau, kalbar telah berhasil menggagalkan aksi sindikat narkoba jaringan internasional
(Sabtu,7/4/2018)
Kejadian berawal dari melintasnya 1 unit sepeda motor vario 150 KB 6666 AN didepan pos Balai Karangan, saat Danpos memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan kendaraan dan barang bawaan pengendara tersebut. “Kita lakukan pemeriksaan pada barang bawaannya yaitu 1 buah kotak yang berisi makanan ringan, dan didalam kotak tersebut juga, ada 4 bungkus milo kemasan 2 kg”, ujar Letda Ckm Danang Indriyanto.
Merasa curiga dengan kemasan milo tersebut, karena setelah dipegang terasa padat dan berat tidak sesuai seperti milo dalam kemasan pada umumnya. Danpos meminta ijin kepada pemilik barang tersebut untuk membuka sendiri kemasan milo yang dibawa tersebut.
Setelah kemasan milo dibuka, ternyata isi di dalam kemasan yang dibalut plastik dan lakban, dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang haram jenis sabu sebanyak 4,2 kg dalam 4 bungkus kemasan.
“Kita amankan tersangka Darsono, warga Rt/002 Rw/005 Dusun Danau Desa Kuala kecamatan Selakau, kabupaten Sambas, beserta barang bukti lainnya berupa 1 unit motor vario 150cc KB 6666 AN, 1 buah tas gendong, 2 buah hp (samsung dan nokia), uang tunai Rp.4.204.000 dan uang tunai Ringgit Malaysia RM.232” ungkap Danpos.
Sekira pukul 20.20 wib, Letda Inf Danang Indriyanto melaporkan hasil sweeping tersebut kepada Dan SSK lll, kemudian Dan SSK lll melaporkan hasil sweeping tersebut kepada Dansatgas Pamtas Yonif 642/kps dan selanjutnya tersangka diamankan di pos Balai Karangan Desa Pemodis kecamatan Beduai, kabupaten Sanggau untuk dimintai keterangan, dan pukul 03:00 wib, tersangka Darnoto beserta barang bukti diserahkan ke pihak BNNP kalbar untuk diproses lebih lanjut.
(Sumber: Penerangan Korem Sintang)