Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, lokasi tambang PT. Bengkulu Mega Stell di desa tebing rambutan kecamatan Nasal seluas 58 hektar.
Perjanjian dengan pemilik tanah bahwa lahan bukan di perjual belikan melainkan di kontrak terhitung selama empat tahun delapan bulan terhitung sejak tahun 2010.
Ujang Bin Hermansyah kepada detikkasus.com jumat 6 April 2018 mengatakan,pada tahun 2010 Buk Rini meminjam surat-surat tanah dan akan di kembalikan setelah pelantikan Bupati Kabupaten Kaur Drs Warman Suardi MM.
Ternyata surat tanah yang di pinjam sampai hari ini belum juga di kembalikan,pada saat itu buk Rini mengatakan,setelah lima tahun kontrak berahir,tanah berikut dengan surat tanah akan di kembalikan ternyata tidak otomatis kami merasa di rugikan ujar ujang bin hermansyah.
Saya sendiri merasa heran,IUP BMS seluas 58 hektar termasuk di dalam nya lahan pak Ibrahim,kok kenyataan nya,yang menambang di IUP Bengkulu Mega Stell di tapsir perusahaan Rusan Sejahtra,ini aneh kata Ujang.
Saat ini PT.BMS mengadakan join kerjasama dengan PT.Sumber Mas sambil menunggu IUP dan pembangunan smalter selesai,segala sesuatu untuk penambangan dan pemurnian sudah di persiapkan.
Menanggapi hal ini Sulaiman mengatakan sebaik nya perusahaan taat pada aturan undang-undang dan peraturan mentri energi sumber daya mineral nomor 34 tahun 2017,saya melihat di lokasi tambang seakan-akan banyak pelanggaran,terutama masalah pemurnian dan limbah pencucian,yang di tengarai belum sesuai dengan peraturan mentri ESDM dengan peraturan mentri LHK tegas nya.
Wenfi dari PT. BMS bersama Utomo Afe atau di sebut Mr Hou dari PT.Sumber Mas hingga berita ini di kirimkan belum dapat di mintai keterangan,sehubungan Mr Hou sedang di Jakarta.
Edi Sugono yang merupakan humas PT. Sumber Mas di kompirmasi mengatakan terkait perizinan dan masalah lahan,bukan ranah saya coba tanyakan dengan orang PT.BMS ahir Edi Sugono melalui pesan whatsapp.
(Reza)