Di Duga Kontrak Habis PT. BMS Joint Kerjasama PT.SM.

Jumat, 6 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, lokasi tambang PT. Bengkulu Mega Stell di desa tebing rambutan kecamatan Nasal seluas 58 hektar.

Perjanjian dengan pemilik tanah bahwa lahan bukan di perjual belikan melainkan di kontrak terhitung selama empat tahun delapan bulan terhitung sejak tahun 2010.

Ujang Bin Hermansyah kepada detikkasus.com jumat 6 April 2018 mengatakan,pada tahun 2010 Buk Rini meminjam surat-surat tanah dan akan di kembalikan setelah pelantikan Bupati Kabupaten Kaur Drs Warman Suardi MM.

Baca Juga:  Kapten Inf Hendro Sugiyono Hadiri Pelantikan Anggota BPD Desa Semambung, Kabupaten Sidoarjo

Ternyata surat tanah yang di pinjam sampai hari ini belum juga di kembalikan,pada saat itu buk Rini mengatakan,setelah lima tahun kontrak berahir,tanah berikut dengan surat tanah akan di kembalikan ternyata tidak otomatis kami merasa di rugikan ujar ujang bin hermansyah.

Saya sendiri merasa heran,IUP BMS seluas 58 hektar termasuk di dalam nya lahan pak Ibrahim,kok kenyataan nya,yang menambang di IUP Bengkulu Mega Stell di tapsir perusahaan Rusan Sejahtra,ini aneh kata Ujang.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Unit Intelkam Polsek Seririt Terbitkan SKCK

Saat ini PT.BMS mengadakan join kerjasama dengan PT.Sumber Mas sambil menunggu IUP dan pembangunan smalter selesai,segala sesuatu untuk penambangan dan pemurnian sudah di persiapkan.

Menanggapi hal ini Sulaiman mengatakan sebaik nya perusahaan taat pada aturan undang-undang dan peraturan mentri energi sumber daya mineral nomor 34 tahun 2017,saya melihat di lokasi tambang seakan-akan banyak pelanggaran,terutama masalah pemurnian dan limbah pencucian,yang di tengarai belum sesuai dengan peraturan mentri ESDM dengan peraturan mentri LHK tegas nya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Penyabangan Melaksanakan Pos Harian Pagi

Wenfi dari PT. BMS bersama Utomo Afe atau di sebut Mr Hou dari PT.Sumber Mas hingga berita ini di kirimkan belum dapat di mintai keterangan,sehubungan Mr Hou sedang di Jakarta.

Edi Sugono yang merupakan humas PT. Sumber Mas di kompirmasi mengatakan terkait perizinan dan masalah lahan,bukan ranah saya coba tanyakan dengan orang PT.BMS ahir Edi Sugono melalui pesan whatsapp.
(Reza)

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB