Pria Calon Mati ini salah satu Pengendali Narkoba di Indonesia.

Jumat, 16 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Pontianak Kalimantan Barat, Ong Bok Song (70 th) warga negara Malaysia merupakan terpidana mati dalam kasus narkoba, dia sendiri mengendalikan peredaran narkoba dari lapas kls II A Pontianak. Kalbar.

Adalah tim Subdit I satresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap dan menggulung jaringan ini di tiga TKP berbeda pada 12/3/2018.

Dikutip dari Warta kota pada 15/3,Kapolda Kalbar Irjend(Pol) Didi Haryono dalam ‘Ungkap Kasus Narkoba di Mapolda Kalbar pada 14/3/2018’ menyampaikan’berdasarkan penelusuran dan pengembangan,Ong Bok Song pemegang kendali peredaran narkoba dari lapas bersama terpidana lainnya Darmansyah alias Tejo bin Muhammad Jenggo.

Baca Juga:  Dengan Patroli Mibiling dan Dialogis, Polsek Seririt Pantau Situasi dan Amankan Wilayah

Pengungkapan sendiri berawal dari saat Gj  dan WS ditangkap saat razia di Simpang Tanjung, kecamatan Tayan Hulu kabupaten Sanggau pada 12/3/2018 di dalam mobil truck KB 9944 DB yang dikemudikan GJ  polisi menemukan 5 kantong ditemukan di belakang jok kursi di duga sabu yang dikemas dalam tas dilapis plastik, tutur Didi Haryono.
Berdasarkan pengakuan GJ sabu diperoleh dari MK, polisi bergerak cepat,MK ditangkap di Kembayan kabupaten Sanggau, setelah GJ mengajak bertemu, dari tangan MK disita HP Blacberry warna hitam.

Baca Juga:  Berita Jejak Kasus | Aksi LPKNI Penyegelan BCA Finance Jambi | Senin 12 Maret 2018.

Gj kemudian diminta menghubungi bos yang di Pontianak dan bertemu di Jln. Trans Kalimantan di Bundaran Tugu Alianyang, setelah GN tiba GJ menyerahkan kantong di duga berisi sabu kepada GN, pungkas Didi Haryadi.

Baca Juga:  Patroli Hunting Sistem, Polsek Seririt Tindak 7 Orang Pelanggar Tanpa Helm dengan Tilang

Berdasarkan pengakuan GN sabu tersebut dipesan Darmansyah dari Lapas dan di biayai Ong Bok Song. Ke enam tersangka di jerat psl 112 ayat 2/psl 114 ayat 2 atau psl 115 ayat 2 uu RI no 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman seumur hidup, atau hukuman mati  dan maksimal 20 thn penjara../jonnipurba/

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB