Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Para penambang Galian C di Jawa – Timur banyak yang melanggar Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), padahal di ketahui saat di konfirmasi tidak mengantongi Ijin IUP – OP ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS mengungkapkan: Harusnya Para Aparat Penegak Hukum menindak tegas dan memberi sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha galian C liar sesuai dengan UU tersebut bisa dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
Penambang Galian C merusak generasi penerus bangsa: bagaimana tidak, batu dan tanah pasir nya di obrak abrik di tambang di keruk dan di bawa kesana kemari demi kepentingan pribadi, bukan karena kepentingan bersama apalagi memikirkan generasi penerus bangsa yang kelak mewarisi tanah yang sudah hancur.
Fakta membuktikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, Redaksi Detik Kasus: Secara fisik, Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yakni 81.000 km. Wilayah lautannya meliputi 5,8 juta km2 atau 70 persen dari luas teritorial Indonesia.
Potensi sumber daya alam Indonesia tersebut dapat menjadi kekuatan utama perekonomian bangsa, mulai dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui sampai yang tidak dapat diperbaharui.
Banyak sekali jenis perekonomi yang ada di Indonesia dari mulai sektor minerba, pertanian, perkebunan sampai sektor kelautan yang potensi ekonominya tidak kalah penting.
Berdasarkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya masyarakat Indonesia hidup dengan kesejahteraan. Akan tetapi yang terjadi pada saat ini banyak sekali sumber daya alam yang dikelola tetapi masyarakatnya hidup dalam ketepurukan dan kemiskinan hal inilah yang terjadi di Negara Indonesia saat ini.
Seharusnya sumber daya alam yang ada di sebuah Negara harus dikuasai oleh Negara tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi bahan hukum berdasarkan konsep hak menguasai negara.
Negara berfungsi sebagai pengatur, pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan relasi negara terhadap ekonomi.
Dengan undang-undang tersebut sebenarnya sudah jelas sebenarnya Negara dan pemerintah mempunyai peran penting dalam mensejahterakan masyarakatnya dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumberdaya alam pada umumnya dan tambang pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya tersebut wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Hingga tahun ini kebijakan pemerintah terhadap tata kelola yang baik (redaksi Detikkasus.com) dalam hal pengelolaan sumberdaya alam dirasakan masih jauh dari hasil yang memuaskan.
Dimana tata kelola sumber daya alam (SDA) yang selama ini belum berpijak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah mengakibatkan meningkatnya kemiskinan yang ada di Indonesia.
Selain itu distribusi dan pemanfaatan SDA yang belum merata juga menyebabkan banyak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat menjadi penonton dalam pemanfaatan sumberdaya alam sekitarnya.
Pengelolaan sumber daya alam yang tidak memihak kepada masyarakat Indonesia sendiri disinyalir kurang percayanya pemerintah terhadap perusahaan yang mengelola sumber daya alam khususnya minerba.
Sayangnya Pertambangan di Jawa – Timur Khususnya, Di Jombang, Ngawi, Nganjuk, Kediri, Mojokerto, Blitar marak dengan Galian C dan diduga aparat hukumnya lemah, entah karena apa.
Penanggung Jawab Penulis: Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS : Sekretariat atau Alamat: Jalan Mangga Dusun Gajah, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto – Jatim. Email: detikkasus@gmail.com Telp / Whatsaap: 082243319999.