Detikkasus.com | Propinsi Lampung – Kabupaten Lampung Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dan tiga orang tersangka terkait kasus suap pemerintah kabupaten kepada DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, Kamis (15/3/2018).
Adapun dua saksi yang akan diperiksa KPK merupakan pihak swasta, yaitu Yuria Putra Tubarad dan Edwin Hanibal.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MUS (Bupati Lampung Tengah Mustafa),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
KPK juga akan memanggil tiga tersangka dalam agenda pemeriksaan kali ini. Ketiganya yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Mustafa dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(her)