Detikkasus.com | Propinsi Sulsel – Kabupaten Bantaeng Rabu 14/03/2018, Penutupan jalan umum di acara pesta pernikahan (Petsa) hajatan sepertinya sudah menjadi sesuatu yang dianggap hal yang biasa saja.Walaupun penutupan jalan menimbulkan banyak masalah bagi pengguna jalan.
Menutup jalan karena adanya peristiwa kematian masih bisa ditolerir dan dibenarkan.karena kematian bukan hal yang diinginkan dan bisa saja terjadi secara tiba-tiba.Beda dengan Pesta Pernikahan yang bernuansa kegembiraan yang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya. Jadi bukan peristiwa terjadi secara tiba-tiba,penutupan jalan Semestinya bisa dihindari yang memiliki hajatan sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Seperti yang terlihat di jalan Poros Bantaeng Jeneponto, tepatnya di Kampung Maricaya Kelurahan Letta Kabupaten Bantaeng, dimana kembali ruas jalan dipergunakan sebagai tempat pesta pernikahan yang menyebabkan terjadinya kemacetan.
Salah seorang pengguna Jalan Ibu Nina mengungkapkan kekecewaannya ketika terjebat kemacetan, Seharusnya Aparat tidak memberikan ijin kepada warga untuk mempergunakan Ruas Jalan sebagai tempat pelaksanaan Pesta Pernikahan, karna ini sangat mengganggu pengguna jalan, apalagi ini jalan poros provinsi. Saya betul-betul kecewa atas hal ini, karena saya harus terjebat kemacetan yang semestinya tidak terjadi.
Penggunaan Ruas Jalan di Kabupaten Bantaeng sebagai tempat pelaksanaan Pesta Pernikahaan seakan-akan sudah menjadi budaya, karena hampir tiap hari ada warga yang memakai sebagian ruas jalan sebagai tempat pesta Pernikahan, hal ini tentunya sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Aparat Kepolisian maupun Pol PP diharapkan mampu menertibkan hal seperti ini kedepannya. Agar pengguna jalan merasa nyaman tanpa harus terganggu oleh kemacetan.(HR)