Detikkasus.com | Polda Jatim-Polres Banyuwangi, Minggu, 04/03/2018, Unit Reskrim Polsek Kabat, Minggu (4/3/18) dini hari pukul 00.30 WIB, berhasil mengamankan terduga pelaku penjualan pil trex, Fahmi Farid (26). Pelaku ditangkap ketika pesta miras bersama beberapa temannya di sebuah gubuk kosong di tengah kebun masuk Dusun Jurangjeru, Desa Kalirejo, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur.
–
Fahmi warga asli Jl Yos Sudarso RT 03 RW 07 Desa Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Pribolinggo yang kini tinggal di Jl Sidopekso No 31 Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi, saat penangkapan mengaku telah menjual sebanyak 24 butir pil trex pada temannya.
Di antaranya dijual pada Sukri (30) sebanyak 10 butir dan pada Rudi Susanto sebanyak 3 butir. Keduanya warga Dusun Krajan RT 03 RW 03 Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi, SH, MSi menyatakan, penggerebegan pelaku penjual pil trex itu berawal dari informasi warga. Setelah dilaksanakan penyelidikan, ternyata di TKP ditemukan beberapa pemuda sedang pesta miras yang diduga dioplos dengan pil trex.
“Ketika kami lakukan penggeledahan, di dalam saku jaket jeans biru sebelah kanan milik Fahmi Farid ditemukan pil trex yang dikemas dalam kantong plastik.Dan diakui pil itu miliknya,” tutur AKP Supriyadi.
Dari pengamanan pelaku itu, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 66 butir pil trex yang masih utuh, 10 butir pil trex yang sudah pecah, satu jaket jeans biru milik pelaku, uang hasil penjualan Rp 150 ribu, sebuah HP Advan warna hitam dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio hitam tahun 2011 nopol N-6535-QQ.
“Atas perbuatannya, pelaku terpaksa diamankan di Polsek Kabat untuk pengembangan lebih lanjut beserta barang buktinya,” ungkapnya. ( Ted ).