Terkait Kasus Pencurian HP Di Sekolah SMP Unggulan AL FALAH Panji Buduran, Ini Jawaban Kepala Sekolah.

Rabu, 28 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Ketika di Konfirmasi Pimpinan Redaski Detikkasus.com & Jejak-kasus.com | Ini Jawaban Bapak Samsudin Kasek:

Insya Allah semua sudah di proses semua sesuai dengan peraturan sekolah, sampai pada hp di temukan itu kan hasil dari olah data di sekolah.

Penganiayaannya dilaporkan ke polisi sehingga diproses sementara pencurianyya saya tawarkan 3 kali untuk dilanjut tapi yang bersangkutan tidak mau, dengan alasan hp udah ketemu, tapi saya tekankan pada pertemuan walaupun sudah dianggap selesai sekolah punya aturan, saya punya bukti rekaman jalannya rapat.

Berita Sebelumnya:

SMP Unggulan AL- FALAH Panji Buduran Diduga Lindungi Pelaku Pencurian Handphone Advan i5C.

SMP Unggulan AL- FALAH Panji Buduran Diduga Lindungi Maling Handphone Advan i5C.
https://youtu.be/kBs0tLs68pA

VIDEO Pencurian Handphone Advan i5C Di SMP Unggulan AL- FALAH Panji Buduran Berujung Ada Penganiayaan.

https://youtu.be/0fXwhybqyIQ

Propinsi Jatim – Kabupaten Sidoarjo, Selasa 27 Februari 2018, Menindaklanjuti adanya Kejadian Pencurian Handphone Advan i5C berwarna kuning emas Berujung Penganiayaan, Di dalam lokasi Sekolahan SMP AL FALAH, Alamat TKP – tempat kejadian Perkara Kelurahan Kemiri Rt. 01, Rw. 01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Data Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Agung Bhabinkamtibmas Tambakan Kunjungi Rumah Warga

Kejadian tindak pidana Pencurian 31 januari 2018 di lokasi Sekolahan Al Falah.

Dengan Kronologis Sebuah Handphone Merk Cina milik Saudara Ahmad Hari Al Wafi 14 Tahun status Pelajar SMP AL FALAH. Diduga di Curi oleh Temannya, saat ini Hanphone di amankan oleh Kepala sekolah.

Menurut Bayu Setiyoko dan Bayu Seta sumber atau terlapor ketika di konfirmasi Detikkasus.com / Jejak-kasus.com mengatakan, Memang memukul saudara Heri dengan teman teman sekolah yang berjumlah 14 anak, karena saat di tanya, Heri mengatakan: yang mencuri Handphone Merk Advan i5C, itu Adit – saya hanya jaga pintu dan adit yang mengeledahi tas tempatnya handphone.

Dan berujung ke Polisi, meski sebelumnya menurut Bayu Setiyoko dan Bayu Seta, ada unsur damai tidak urusan Polisi asal Per- Kepala Bantu Heri Pertama Per 1 Orang Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus), rupiah.

Baca Juga:  RESES KETUA DPRD SINTANG BANJIR ASPIRASI MASYARAKAT.

Karena di rasa tidak mampu 14 anak tadi, per anak di suruh bantu heri Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus), rupiah, akhirnya sepakat Rp. 500.000 (lima ratus rupiah), dan yang membayar masih 3 anak antara lain Adi, dan Bayu Setiyoko, serta Krisna Febriyanto di terima oleh bagian administrasi Bapak Muksin pada tanggal 19 Februari 2018.

ERONIS: Kejadian Tindak Pidana Pencurian Handphone tidak ada tindakan dari Kepala Sekolah dan Kepolisian, hingga terjadi Penganiayaan.

Saat ini bukan Tindak Pidana Pencuriannya yang di proses, Malah berujung pelaku Pencuri Handphone melaporkan penganiayaannya ke Polsek Buduran hingga terbit Laporan Polisi Nomor: LP-B /31/II/2018/JTM/RESTADA/SEKBDR Tanggal 01 Februari 2018.

Hingga Polsek Buduran memnaggil Saksi-saksi dalam perkara tindak Pidana ” Setiap orang yang melakukan kekejaman, Kekerasan, atau Ancaman Kekerasan, atau pengaiayaan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 80 Ayat (1), UURI No. 35 Th. 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Pertanyakan Konsistensi Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2018, FGD Datangi Panwaskab Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Tertanggal Surat Panggilan Buduran? 23 Februari 2018 Kepolisian Sektor Budura Selaku Penyidik HARY MULYONO, SH. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 60070057.

Dan surat panggilan polisi Nomor: SPG/ 10/II/2018/ RESKRIM di Serahkan Oleh David Bripka Febryanto, SH. NRP. 84020121.

Pasal 80 UURI NO. 35 Th. 2014 Ayat:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Melalui Handphone Selulernya Bapak Muksin, Pukul 21.05 menit Beliau mengatakan Saya sebagai TU dan mengenani informasi tersebut di serahkan sepenuhnya kepada bagian BK bapak Agung.

Atas dugaan Pihak Sekolah melindungi pelaku pencurian Handphone, Kepala Sekolah SMP Unggulan AL Falah Panji melalui handpone selulernya tidak bisa di hubungi, Hingga berita Perdana di angkat. (PRIYA).

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB