Detikkasus.com | Polda Jatim-Polres Banyuwangi, Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, SIK, MSi bersama Kasatpolairud Polres Banyuwangi, AKP Subandi, SH, Selasa (27/2/18) melakukan penggerebekan terduga pencurian baby lobster di rumah kos gang Coca Cola Kecamatan Giri, Banyuwangi. Dua terduga pelaku berinisial R dan I berhasil diamankan.
Menurut Kapolres AKBP Donny Adityawarman, penangkapan dua terduga pelaku pencurian baby lobster itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Pada saat ditangkap, kedua pelaku berada di kosnya dan tidak melakukan perlawanan,” tutur AKBP Donny.
Selain berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian baby lobster, tambah Kapolres AKBP Donny, aparat kepolisian juga berhasil menemukan penampungan yang diduga untuk menampung baby lobster hasil tangkapan sebelum dikirim ke luar kota.
“Saat ini kedua pelaku kami amankan ke Polres Banyuwangi, dan selanjutnya kasusnya ditangani oleh Satreskrim,” ungkap orang nomor satu di Polres Banyuwangi.
Sementara Kasatreskrim, AKP Sodik Efendi mengatakan, kedua pelaku bisa dijerat pasal 88 Undang-undang Nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan. Dimana setiap pelaku dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 M,” tandasnya. ( Ted ).