Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Setelah terjadi tarik ulur payung hukum pengisian perangkat antara DPRD Kab.Demak dengan Bupati Demak akhirnya menemui kesepakatan bahwa sebelum pengisian Perangkat, dilakukan dulu pemilihan Kepala Desa yang kosong, setelah itu baru melakukan pengisian perangkat Desa mendapat perhatian serius dari LBH Demak Raya.
Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim sangat menyanyangkan proses seleksi pengisian perangkat Desa yang terkesan adanya indikasi Perilaku Koruktif hal ini dapat dilihat dari beberapa kejanggalan yang terjadi, pertama bahwa pihak ke tiga yang menjadi rujukan tempat Tes setiap Kecamatan berbeda ada yang dengan Undip, UNS dan UI hal ini tentunya menimbulkan syahwa sangka akan Indepensi Panitia, seharusnya Pemkab Demak berperan aktif memfasilitasi MOU dengan pihak ketiga agar satu Kabupaten mempunyai Standarisasi yang sama.
Kedua tempat Ujian tidak Representatis Peserta cenderung ditempatkan di Aula yang tidak mendukung untuk mengerjakan Ujian, yang ketiga Peralatan pendukung seperti Komputer ada beberapa unit yag tidak bisa menyala, hal ini menandakan bahwa panitia tidak siap dan belum mampu.
Rokhim menambahkan seharusnya pemkab membuat MOU dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dengan melakukan tes mengunakan Komputer seperti ketika seleksi CPNS mengunakan sistem CAT. Ujar Rokhim
Disisi lain banyak Peserta yang merasa tidak puas dengan penyelenggaraan pengisian Perangkat, bahkan diantara Peserta ingin meminta Tes dilakukan secara Transparan dan Akuntabel yang berimbas kepada meningkatnya Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Tambahnya.
Seperti diketahui bersama bahwa Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Demak tahun 2017 membuka seleksi penerimaan Perangkat Desa, memang saat ini posisi tersebut banyak yang kosong, sehingga mengganggu Pelayanan Publik terhadap Masyarakat jumlah Lowongan Perangkat Desa sejumlah 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan. Pungkas Rokhim sapaan akrab Sekretaris LBH Demak Raya. (Jul)