Detikkasus.com | Bangkinang Kota – Bupati Kampar Azis Zaenal, Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Sekda Kampar Yusri, beserta Forkopimda Kampar menghadiri acara Pelatihan Bimbingan Teknis Pengisian e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN bagi wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar, Selasa(27/2)
Narasumber dari KPK disampaikan langsung dari KPK RI melalui Deputi Bidang Pencegahan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, hadir sebagai pembicara Jeji Azizi selaku Spesialis Pendaftaran dan rik LHKPN, Deny Setiyanto selaku Spesialis Muda dan Abrory Nasrullah selaku Data Entry yang menjelaskan tentang laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bertujuan memberikan gambaran, pengetahuan dan pemahaman kepada penyelenggara negara terkait informasi dan regulasi terbaru pada pelaporan LHKPN berbasis elektronik di Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar Azis Zaenal dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak heran dengan LHKPN ini karena jauh sebelumnya dirinya sendiri telah melakukan pelaporan LHKPN karena dirinya sebelum menjabat sebagai Bupati pernah menjadi Anggota legislatif dan pernah mencalonkan sebagai calon Bupati pada periode terdahulu sehingga dirinya mendorong Pejabat Penyelenggara Negara di Kampar agar segera melaporkan harta kekayaannya untuk mempercepat progres Pemerintah melalui KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
“Dengan cara ini kita dapat mempercepat pemberantasan korupsi, saya sendiri sudah beberapa kali melaporkan jadi sebenarnya program ini sudah berlangsung lama, kalau ada yang belum segera melaporkan dan kita ikuti bersama mekanisme yang menggunakan sistem elektronik ini”ungkap Azis
Selain itu Azis mengharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPNÂ semaksimal mungkin dan meningkatkan pengetahuan bagi penyelenggara negara, terbentuknya unit pengelola e-LHKPN di setiap Instansi masing-masing sehingga mempermudah dalam melakukan pelaporan dan monitoring tingkat kepatuhan Pejabat Negara.
Untuk pejabat yang menjabat diawal tahun melaporkan di periodik pertama Q1 Januari – Maret sementara update terbaru Q4 Oktober- Desember pendaftaran wajib lapor maksimum 15 Desember.
“Pelaporan LHKPN telah berubah menjadi satu tahun sekali, jadi selain lapor SPT juga laporan LHKPN, untuk ASN tetap ada yang namanya LHKASN jadi bagi ASN yang belum segera melaporkan.”ungkap Jeje
Peserta Bimtek ini adalah para Penyelenggara Negara yang merupakan para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala OPD, Sekretaris, dan KPA di Instansi, seluruh Kepala Bagian dan Camat serta Admin LHKPN yang sudah ditunjuk berdasarkan SK Bupati Kampar. Sedangkan untuk jajaran legislatif adalah seluruh pimpinan dan anggota DPRD.(Rls/Arifin)