Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Banyak orang yang bilang bahwa hidup di kota besar itu “KEJAM” berdasarkan pengalaman hidup yang pernah mengalami kesulitan hidup di kota besar, mengatakan KEJAM karena tuntutan hidup dan urusan perut biasanya orang mau melakukan apa saja demi uang untuk mempertahankan hidup, ternyata bukan hidup di kota besar saja yang “KEJAM” hidup di kota kecilpun sama beratnya dan kejamnya bila berurusan dengan hutang/pinjaman,
Seperti yang di alami oleh inisial (IL) yang tinggal di Desa Pejarakan, Jabon, Sidoarjo. Ingin mengembangkan usahanya yang bergerak di bidang (Permax Djin) di kawasan pandaan, ingin merubah pola hidupnya dengan harapan hidup lebih baik dari sebelumnya akan tetapi malah sebaliknya,
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Detik Kasus (online) dan Radar Bangsa (cetak), bahwa (IL) mengajukan pinjaman ke KSU CENTRAL ARTHA GRAHA yang ber alamatkan di Jln Urip Sumoharjo No. 104 Plumbon Pandaan, Dengan jaminan Sertifikat/SHM (milik ortu) Nmr. 5688 Sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah). Guna untuk mengembangkan usahanya, dengan angsuran sebesar Rp. 1,600,000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian angsuran pokok Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah) dan bunga Rp. 600,000,- (enam ratus ribu rupiah) pembayaran pertama sampai dengan pembayaran/angsuran ke 27 lancar-lancar saja tidak ada masalah mungkin usahanya juga berjalan sesuai dengan yang di harapkan, namun menginjak angsuran yang ke 28 sampai 30. tersendat karena wiraswasta tidak selalu mulus atau rame tentu pasang surut kata orang jawa sehingga yang bersangkutan belum bisa menyelesaikan tanggungannya, akan tetapi iktikat baik masih ada karena masih ada bukti tiripan uqng untuk mengansur di beberapa tanda terima dari pihak koperasi.
Pada Tanggal, 26 Desember 2017. Yang bersangkutan (IL) mendapat kiriman surat somasi tanpa melalui somasi pertama dan ke 2 langsung somasi ke 3 yang memuliskan dalam surat tersebut berupa ancaman “Apabila sampai tanggal, 30 Desember 2017. Belum juga ada penyelesaian, maka per tanggal 2 januari 2018. Kami akan mengangkat status SKMHT (surat membebankan hak tanggung) tersebut menjadi APHT (akte pembebanan hak tanggungan dengan biaya Rp. 1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dan dengan demikian SHM kepemilikan akan berubah kepada KSU CENTRAL ARTHA GRAHA” Yang di tanda tangani oleh ANDREAS BUDI SANTOSO, ir selaku Manager,
Dan mestinya pihak koperasi mengingat “UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut …(Ony) Bersambung……….