Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Gencar nya impormasi pemberitaan di media online belakangan ini terkait dengan penanaman kelapa sawit di sekitar ulu sungai (DAS) Kulik dan penanaman kelapa sawit di tengarai masuk di dalam hutan HPT Bukit Kumbang Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur,menjadi viral di media sosial.
Guna untuk memastikan impormasi yang di unggah melalui media online,tim yang tergabung menjadi satu kesatuan turun ke Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Tim dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Bagian Penegakan Hukum (GAKUM) ingin melihat langsung menuju ke lokasi DAS Kulik dan HPT Bukit Kumbang,yang mana impormasi nya lokasi penanaman kelapa sawit di pinggir DAS Kulik (ulu sungai) berjarak kurang dari 50 Meter dan di duga masuk Hutan Produksi terbatas (HPT) Bukit Kumbang.
Ketua tim dari Kemenhut Bapak Burhan mengatakan,hasil peripikasi ini akan di bawa ke Jakarta untuk di cek melalui satelit,nanti akan ketahuan apakah masuk HPT atau tidak,nanti ada jawaban nya,pihak perusahaan (PT.CBS) akan di periksa oleh petugas yang menangani nya tegas Burhan.
Untuk di ketahui bahwa di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04/2012 di sebutkan jarak/radius 200 meter di sekitar ulu sungai tidak boleh di tanami jenis tanaman yang bersipat menyerap air,sampai saat ini Peraturan Daerah nomor 04 Tahun 2012 masih berlaku dan belum di refisi maupun di amandemen,artinya masih memiliki kekuatan hukum yang sah.
Pada saat pengecekan ke lokasi ulu sungai kulik (DAS) selain tim dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di saksikan juga oleh pihak perwakilan perusahaan PT.CBS dalam hal ini saudara Jefri dan Eko,investigasi tim di laksanakan pada hari Rabu 21/2. (tim detikkasus)