NO : PR /38/ II / PENREM / 2018, Magetan, Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) agar sesuai tupoksi yaitu warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial masyarakat.
Dengan dasar diatas maka Kecamatan Bendo mengadakan kegiatan pembekalan ilmu pengetahuan dan ketrampilan guna meningkatkan kapasitas anggota satlinmas serta untuk menyamakan persepsi dalam rangka pengamanan tiap-tiap TPS dalam pilkada nanti maka perwakilan satlinmas dari masing-masing desa sekecamatan bendo diadakan pelatihan mulai pukul 08.30 wib sampai dengan pukul 11.30 wib bertempat dipendopo kecamatan dan lapangan futsal SMK Bendo. (Rabu, 21/02/18)
Dalam kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Plt Kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten magetan Drs. Chanif Tri Wahyudi M.Si. Staf Bidang Linmas Wiyono, Forkopimca Bendo yaitu Camat Bendo Drs. Kun Ihwan AP. MSi, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Wakapolsek Iptu Yani CH, Seluruh Kepala Desa sekecamatan bendo, Anggota Satlinmas yang berjumlah 39 orang.
Sebelum materi inti para peserta pelatihan diberi materi baris berbaris, Materi ini diberikan bertujuan agar para anggota satlinmas mempunyai sikap jasmani yang tegap, tangkas, disiplin serta dapat menumbuhkan jiwa yang bertanggungjawab. Ini merupakan bekal dasar dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota satlinmas, terutama pada saat penanganan bencana dan pengamanan pilkada nantinya serta untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab bahwa tugas ini adalah panggilan jiwa demi kemanusiaan dan bersifat sukarela.
Sambutan dari Plt Kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten magetan Drs. Chanif Tri Wahyudi M.Si. menyampaikan bahwa satpol PP bukan hanya mentertibkan tempat protitusi saja namun sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 255 ayat (1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan kententraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Sasaran yang ingin dicapai yaitu terciptanya kondisi aman, tertib, damai dan tentram didaerah. Terwujudnya pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Terwujudnya sistem kewaspadaan dini bagi aparatur pemerintah dan masyarakat. Jadi diharapkan linmas ini sebagai ujung tombak di desa masing-masing, tutur Drs. Chanif Tri Wahyudi M.Si.
Danramil 0804/13 Bendo selaku Narasumber Mengajak seluruh anggota satlinmas untuk selalu berpenampilan yang bagus baik dari cara berpakaian maupun dalam sikap dan perilaku, karena dengan berpenampilan yang bagus maka masyarakat akan yakin dengan kemampuan kita. Dan juga anggota satlinmas bisa memberi contoh serta menjadi suritauladan bagi warga masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2017 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) bahwa untuk meningkatkan kapasitas anggota satlinmas ada 4 (empat) materi yaitu Bidang Kesemaptaan, Bidang Perlindungan masyarakat, Bidang Penanggulangan bencana dan bidang khusus, untuk bidang khusus ini disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah” imbuh Danramil 0804/13 Bendo. (R13/tsr)
Authentikasi
Kapenrem 081 Mayor Arm Timbul Moedjihartoyo,S.Pd