Pemkot Berikan Tenggang Waktu 6 bulan Kepada Pemilik Gudang Karet

Rabu, 21 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi kembali memberikan dispensasi kepada pemilik gudang karet yang berada di kawasan Kota Jambi untuk mempersiapkan gudang yang baru di luar kawasan. Ini karena pemilik gudang mengaku masih butuh waktu untuk membangun gudang yang baru.

Sekda kota Jambi Budidaya mengatakan pemerintah Kota Jambi telah memutuskan akan memberi dispensasi 6 bulan lagi untuk pemilik gudang karet. Jika sudah lebih dari 6 bulan belum ada perubahan, maka Pemkot akan bertindak tegas.

“Saat ini kita berikan waktu 6 bulan lagi sampai bulan Juni. Kalau tidak pindah juga, terpaksa kita cabut izinnya,”ujarnya.

Dikatakannya berdasarkan kesepakatan, pemilik gudang karet sudah memutuskan akan membangun gudang baru di kawasan Tanjung Johor Seberang kota Jambi. Sebab menurut mereka kawasan tersebut cukup mudah dijangkau dan tidak akan mengganggu warga sekitar. “Mereka sudah memutuskan dan memilih kawasan Tanjung Johor untuk dijadikan gudang karet, Saat ini mereka sedang mempersiapkan pembangunan gudang. Jadi kita kasih waktu lah untuk mereka mempersiapkan itu semua,” ujar Sekda.

Baca Juga:  Diduga Oknum BPN Kab. Nias a.n. Sihar Akui Telah Terima Uang 300 Ribu Untuk Pra Pengukuran Tanah Tidak Berdokumen Resmi.

Menurut Budidaya selama 6 bulan tersebut, pihak Pemkot akan tetap memberi pengawasan terhadap pemilik gudang. “Apakah mereka benar-benar membangun  atau tidak. Kita tetap melakukan pengawasan.  Kita lihat keseriusan mereka. Dan dalam hal ini Pemkot harus bertindak tegas,”tegasnya

Budidaya mengatakan nantinya akan ada sekitar 5 hektar tanah yang akan dibangun gudang karet yang ada di kota Jambi. “Jadi mereka sudah memutuskan untuk memilih Tanjung Johor sehingga nantinya kawasan tersebut akan dijadikan kawasan pergudangan karet. Jadi tidak boleh ada di tempat lain,”ujarnya .

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ceroboh, Pleidoi Dimas Kanjeng tertinggal di Jakarta, Detik Kasus Probolinggo Nanang.

Ditambahkan oleh Fahmi, Kepala Dpmptsp bahwa saat ini sudah ada 13 pemilik gudang yang mengisi surat pernyataan siap pindah ke Tanjung Johor. Saat ini, ada 30 gudang yang terdaftar oleh DPMPTSP yang harus dipindahkan.

“Namun dari 30 pemilik gudang ini ada beberapa yang sudah mau menutup izin usahanya, dan kita masih menunggu surat pernyataan lainnya dari pemilik gudang lainnya,” ujar Fahmi.

Sebelumnya, Pemkot Jambi mengajukan Tiga lokasi pemindahan gudang yakni  di daerah Talang Gulo Pal X, Tanjung Johor Seberang Tepian Sungai Batang Hari, dan Kawasan Pasar 46.

Baca Juga:  Kepala UPT Kabupaten Banyuwangi Dinas Pendidikan Provinsi Pimpin Upacara Bendera Di SMAN 1 Muncar, Sayangnya Ada Saja Oknum Guru Yang Masih Kurang Disiplin - Detik Kasus Jawa-Bali.

Pemkot Jambi sendiri menyarankan agar pemilik gudang pindah ke Talang Gulo. Namun pemilik gudang tidak bersedia untuk pindah dengan beberapa alasan.

“Padahal kalau di  Talang Gulo lahannya sudah kita siapkan. Sementara kalau di Tanjung Johor kita masih harus mencari lagi, namun saat ini lahan tersebut sudah tersedia,” katanya.

Hanya saja menurutnya pemilik gudang belum melakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Apakah harus menyewa atau membeli tanah. “Dari 30 Pemilik gudang terbuka, dibutuhkan sekitar 5 hingga 6 hektar lahan agar mampu menampung 30 gudang. Diperkirakan pergudanganya dibutuhkan sekitar 20 tumbuk,” jelasnya. (Ita).

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB