Detik Kasus | Konsumsi Ganja Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel.

Sabtu, 17 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Konsumsi Ganja Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel.

https://youtu.be/kzVeQdLBN0Q

Jakarta Selatan, Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel saat dilakukan penggerebekan didampingi tiga sekurity setempat di kediamannya di kawasan Cirendeu.

“Tadi pagi sekitar pukul 07.00 wib Sat Narkoba Polres Metro Jaksel berhasil melakukan penggerebekan tersangka dalam kasus narkoba dengan inisial FA ditangkap di rumahnya. Ini Berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi online Qlue”, ucap Kapolres Metro Jaksel KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK. MHum dalam konfrensi pers di dampingi Kasat Narkoba KOMPOL Vivick Jangkung, bertempat di Mapolrestro Jaksel (14/2/2018) pukul 11.00 wib.

Baca Juga:  Tidak Masuk Kantor Di Hari Pertama Usai Libur Ini Hukumnya

Baca Juga : http://Sidak Kasus | Konsumsi Ganja Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel. https://sidakkasus.com/sidak-kasus-konsumsi-ganja-artis-dari-musisi-ternama-ahmad-albar-ditangkap-sat-narkoba-polres-metro-jaksel/

Baca Juga:  Bentuk Patroli Dialogis Sangat Membantu Peningkatan Keamanan Wilayah Celukan Bawang

Berita Terkini | Konsumsi Ganja Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Polres Metro Jaksel.

Saat di TKP team dari Sat Narkoba Polres Metro Jaksel menyita sejumlah barang bukti berupa Dumolid, lintingan ganja, dan sabu di sebuah ruangan di rumahnya termasuk menemukan alat isap.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Keamanan, Bbabin Ds Munduk Bestala Gandeng Perbekel dan Kelian Dinas Banjar Adat

Atas perbuatannya tersangka Fachri dijerat dengan Pasal 112 sub pasal 11 UU Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Tim 9).

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru