DETIK KASUS | DPMDPTSP BENGKULU KELUARKAN IZIN KAYU MERANTI.

Kamis, 15 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sulaiman Warga Kaur

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Surat Pemerintah Provinsi Bengkulu di keluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu no 503/1.4/23/DPMDPTSP/2017.

Surat Dinas ini menyangkut dengan pemberian izin pemanpaatan kayu (IPK) atas nama CV Marantika pada izin lokasi perkebunan PT. CBS yang berada di Kabupaten Kaur Bengkulu,di tanda tangani oleh Kepala Dinas DPMDPTSP Ir Hendry Poerwantriano atas nama Gubernur Bengkulu,di tembuskan kepada Kementrian Lingkungan Hidup di Jakrta,Gubernur Bengkulu,Bupati Kaur,Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu,Kepala BPHP wilayah IV Lampung.

Baca Juga:  Perwira Kolatmar Turut Hadir Dalam Doa Bersama Forkopimda Kabupaten Kota Pasuruan Untuk Awak KRI Nanggala 402

Mengacu dari surat izin yang di keluarkan Kepala Dinas DPMDPTSP atas nama Gubernur Bengkulu IPK CV Marantika memiliki izin untuk pemanpaatan kayu berbagai macam,yang pertama kayu Meranti (komersil satu) diameter 30 sd 49 cm,diameter 49 dan kayu bulat kecil,Kedua kayu rimba campuran (komersil dua) 30 sd 49 cm dan kayu bulat kecil,Ketiga kayu indah diameter 30 sd 49 cm diatas 49 cm dan kayu bulat kecil dengan total volume 757.21.

Baca Juga:  Kodim Bojonegoro Gelar Evaluasi Organisasi Satkowil

Berdasarkan surat Kepala Dinas DPMDPTSP Bengkulu surat izin CV Marantika di keluarkan 18 Agustus 2017 berlaku terhitung satu tahun sejak di tetapkan.

Menanggapi surat izin yang di keluarkan dari DPMDPTSP Bengkulu,Sekretaris forum FWLOB Sulaiman mengatakan,semusti nya Dinas terkait DPMDPTSP dengan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Bengkulu mengecek langsung ke lapangan,apakah lokasi pengambilan kayu telah sesuai titik kordinat dan peta lokasi IPK,CV Marantika,sebagai putra Kaur,saya menduga pengambilan kayu sebagian tidak sesuai dengan titik kordinat dan peta lokasi,misalnya di pinggir Sungai dan sub anak sungai dan cadas tidak menutupi dugaan perambahan hutan sudah mencapai HPT TNBBS Hutan Lindung ujar Sulaiman.

Baca Juga:  Detik Kasus - Jawa Bali | Bhabinkamtibmas Melakukan Sosialisasi Mengenai Curamor.

Direktur CV Marantika Samsurial kepada awak media detikkasus luas izin IPK seluas 2.239 Hektar,lokasi IPK pada lahan garapan perkebunan kelapa sawit (PT. CBS) Ciptamas Bumi Selaras.
(Reza)

Berita Terkait

Pelaksanaan Pembinaan Media Teritorial di Tingkat Kodim, Tim dari Pusterad Kunker ke Kodim 0419/Tanjab Barat
Kadispora dan Kadishub Didampingi Dandim 0808, Melepas Kontingen Karate Piala Panglima TNI dari Blitar
Percepat Penurunan Stunting oleh Pos Koramil Kepanjenkidul bersama LIBAS Kota Blitar
Memperingati HUT TNI ke-79 Kodim 0149 Tanjab Barat mengadakan Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis
Danlanal Cirebon ikuti Sidang Pantukhir Daerah Panda Lantamal III Jakarta Penerimaan CABA dan CATA PK Gel 2 Tahun 2024
Wujud Peduli TNI AD kepada Rakyat, Kodim 0614/Kota Cirebon gelar Bakti Mandiri Masyarakat
Sambut HUT TNI AL ke-79, Lanal Cirebon laksanakan Upacara Ziarah Ke TMP Samudera Jalaksana Kuningan
Tingkatkan Motivasi Prajurit, Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana Sampaikan Sharing Komunikasi di Lanal Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 18:38 WIB

Pelaksanaan Pembinaan Media Teritorial di Tingkat Kodim, Tim dari Pusterad Kunker ke Kodim 0419/Tanjab Barat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Kadispora dan Kadishub Didampingi Dandim 0808, Melepas Kontingen Karate Piala Panglima TNI dari Blitar

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Percepat Penurunan Stunting oleh Pos Koramil Kepanjenkidul bersama LIBAS Kota Blitar

Minggu, 22 September 2024 - 18:57 WIB

Memperingati HUT TNI ke-79 Kodim 0149 Tanjab Barat mengadakan Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis

Senin, 9 September 2024 - 19:03 WIB

Danlanal Cirebon ikuti Sidang Pantukhir Daerah Panda Lantamal III Jakarta Penerimaan CABA dan CATA PK Gel 2 Tahun 2024

Berita Terbaru