Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Surat Pemerintah Provinsi Bengkulu di keluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu no 503/1.4/23/DPMDPTSP/2017.
Surat Dinas ini menyangkut dengan pemberian izin pemanpaatan kayu (IPK) atas nama CV Marantika pada izin lokasi perkebunan PT. CBS yang berada di Kabupaten Kaur Bengkulu,di tanda tangani oleh Kepala Dinas DPMDPTSP Ir Hendry Poerwantriano atas nama Gubernur Bengkulu,di tembuskan kepada Kementrian Lingkungan Hidup di Jakrta,Gubernur Bengkulu,Bupati Kaur,Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu,Kepala BPHP wilayah IV Lampung.
Mengacu dari surat izin yang di keluarkan Kepala Dinas DPMDPTSP atas nama Gubernur Bengkulu IPK CV Marantika memiliki izin untuk pemanpaatan kayu berbagai macam,yang pertama kayu Meranti (komersil satu) diameter 30 sd 49 cm,diameter 49 dan kayu bulat kecil,Kedua kayu rimba campuran (komersil dua) 30 sd 49 cm dan kayu bulat kecil,Ketiga kayu indah diameter 30 sd 49 cm diatas 49 cm dan kayu bulat kecil dengan total volume 757.21.
Berdasarkan surat Kepala Dinas DPMDPTSP Bengkulu surat izin CV Marantika di keluarkan 18 Agustus 2017 berlaku terhitung satu tahun sejak di tetapkan.
Menanggapi surat izin yang di keluarkan dari DPMDPTSP Bengkulu,Sekretaris forum FWLOB Sulaiman mengatakan,semusti nya Dinas terkait DPMDPTSP dengan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Bengkulu mengecek langsung ke lapangan,apakah lokasi pengambilan kayu telah sesuai titik kordinat dan peta lokasi IPK,CV Marantika,sebagai putra Kaur,saya menduga pengambilan kayu sebagian tidak sesuai dengan titik kordinat dan peta lokasi,misalnya di pinggir Sungai dan sub anak sungai dan cadas tidak menutupi dugaan perambahan hutan sudah mencapai HPT TNBBS Hutan Lindung ujar Sulaiman.
Direktur CV Marantika Samsurial kepada awak media detikkasus luas izin IPK seluas 2.239 Hektar,lokasi IPK pada lahan garapan perkebunan kelapa sawit (PT. CBS) Ciptamas Bumi Selaras.
(Reza)