Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Coffe Morning babak ke II
Kegiatan yang di gelar kamis 15/2 di pelataran belakang Kejari jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang itu menghadirkan LSM dan Wartawan di wilayah Kabupaten Sampang
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Dr Setyo Utomo menyinggung kasus meninggalnya Ahmad Budi Cahyanto Guru GTT SMAN I Torjun yang meninggal usai di pukul oleh siswanya
Dr Setyo Utomo mengaku perlu meluruskan proses peristiwa yang selama ini berkembang di masyarakat tentang kasus meninggalnya Ahmad Budi Cahyanto
“Sekedar pencerahan awal supaya tidak ada kesalah pahaman, sebab ada surat yang masuk dan menginginkan agar pelaku di kenai pasal 340 tentang pembunuhan dengan perencanaan,” ujar Dr Setyo Utomo
Dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan kedua kasus tersebut melalui pertimbangan yuridis pelaku di jerat primer pasal 338 tentang pembunuhan dan subsider pasal 351 ayat 3
Diungkapkan juga bahwa proses hukum terhadap pelaku menggunakan dua Undang Undang yakni UU sistem peradilan anak dan UU perlindungan anak
Dimana tuntutan yang di kenakan terhadap pelaku separuh dari tuntutan terhadap orang dewasa. (Her)