BANYUWANGI, Detikkasus.com – Jumat, 11/08/2017, Kelakuan Abdul Rohman benar-benar bejat. Pria 34 tahun asal Dusun Sumberejo Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Banyuwangi ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
Tak hanya itu, akibat perbuatannya, korban saat ini hamil lima bulan.
Terbongkarnya aksi bejat tersangka bermula saat korban menelpon sang ibunya yang kerja di Surabaya.
“Korban mengeluh kepada ibunya kalau perutnya sakit, selanjutnya ibu korban dan menghubungi kakaknya untuk memastikanendang kondisi anaknya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Songgon Aiptu Subakti.
“Bibi korban, akhirnya membeli alat tes kehamilan dan hasilnya positif. Setelah itu korban mengaku kalau yang menghamili adalah ayahnya,” jelasnya.
Subakti menjelaskan kejadian tak pantas ini pertama kali dilakukan tahun 2016 lalu, saat anaknya masih duduk di bangku SD di sebuah gubuk perkebunan desa setempat. Adapun kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Dan terakhir, korban yang sudah putus sekolah ini di setubuhi oleh sang ayah pada 30 juli 2017 lalu, ” ucapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian menangkap Abdul Rohman di rumahnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TED).