Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com, Selama 129 hari Bupati Lumajang akan melakukan cuti dan melakukan berbagai macam pentahapan Pilkada yang telah ditentukan oleh KPU Lumajang. Sehubungan Dengan hal itu sehingga berbagai macam fasilitas dinas tidak diperbolehkan untuk dinikmati sampai pada tanggal 23 Juni dan pada tanggal 24 harus melaksanakan tugas lagi sebagai Bupati Lumajang, Selasa (13/02/2018)
Upaya tersebut dilakukan menyusul rencana Bupati Lumajang yang turut kembali menjadi peserta Pemilukada Lumajang 2018 sehinga sesuai aturan harus melakukan cuti dan tidak diperkenankan untuk menggunakan berbagai macam fasilitas dinas.
Masyarakat simpatisan Bupati Lumajang Jawa Timur beriring- iringan turut mengantar kepergian Bupati Lumajang dari Pendapa atau dari Pemkab Lumajang menuju kediaman pribadi Bupati Lumajang Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Lumajang.
Menurut Bupati Lumajang Drs. H Asat Malik MA.g, mulai tanggal 15 Februari merupakan awal cuti sebagai Bupati Lumajang, selain itu pada tanggal tersebut merupakan hari pertama pelaksaan kampanye Pemilukada sehingga berbagai macam fasilitas dinas tidak diperbolehkan untuk dinikmati sampai pada tanggal 23 Juni dan pada tanggal 24 harus melaksanakan tugas lagi sebagai Bupati Lumajang.
Selama masa cuti tersebut maka Wakil Bupati Lumajang yang akan menjadi PLT Bupati Lumajang sampai pada tanggal 23 juni. Untuk itu Bupati Lumajang mengajak kepada semua insan media untuk turut mensukseskan Pilkada aman damai di Lumajang dan menemukan sosok pemimpin yang mampu membawa Lumajang lebih baik lagi.
“Saya berpesan agar tidak ada sesuatu yang mengganggu kelancaran proses Pilkada Lumajang 2018,”Jelasnya Selasa (13/02/2018)
Data yang berhasil dihimpun media ini, ribuan masa memadati jalan beriring iringan menuju ke rumah pribadi Bupati Lumajang dan dikawal oleh jajaran Polres Lumajang serta Satpol PP Lumajang, dimungkinkan upaya tersebut dilakukan masyarakat sebagai implementasi rasa syukur kepada Bupati Lumajang yang telah berkorban memberikan jasanya selama menjabat. (RN).