Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, sudah 2x masuk penjara EDY NURSALIM tidak kapok masuk bui, pura-pura meminjam sepeda motor milik ADI BUDIONO, dengan alasan untuk membeli rokok namun setelah di tunggu sekian lama tidak kunjung kembali, sehingga membuat hati ADI BUDIONO was-was dan ahirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol.
Kejadian ini terjadi di tempat tambal ban Dusun Besuki, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,Tidak butuh waktu lama kanit reskrim Polsek Gempol (Ipda Khoirul Anam) berhasil membekuk pelaku EDY NURSALIM umur (33) tahun pada hari minggu tanggal 11 februari 2018 sekitar pukul17.00. Wib, yang tinggal di Dusun Kaliondo Desa Winong, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,
dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Putih silver tahun 2014 Nomor Polisi : N-4119-TAL Noka : MH1JB121EK306788 Nosin JBE1E2260642
Akibat perbuatan Edy Nursalim ahirnya Adi Budiono di rugikan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga Edy Nursalim harus mempertanggung jawabkan di depan hukum dengan jeratan pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun Penjara. (Ony/Tom)