JAKARTA, ALIANSI Jurnalistik Online (AJO) Indonesia menyesalkan pernyataan Ketua Umum PWI Margiono yang mengajak masyarakat Sumbar memilih Jokowi. Sebab ajakan tersebut menciderai kode etik wartawan Indonesia.
“Kami sesalkan ditengah krisis etika, Ketua PWI melanggar etikanya sendiri” ungkap Ketua Umum AJO Indonesia, Rival Achmad Labbaika dalam keterangan pers, menyikapi pernyataan Ketua PWI Margiono sebagaimana dilansir Tempo.co (9/2/2018)
Rival menilai, Margiono dengan sadar melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dari Kode Etik Jurnalistik.
“Pasal itu menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,” ungkap Rival.
Dimana Penafsiran Pasal 1 UU No 40 tahun 1999 tentang pers butir c mengatakan “Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara”. Jelas nya
Apalagi, belum lama ini para pimpinan redaksi yang tergabung Forum Pemred mendeklarasikan kesepakatan soal Pilkada dan Pilpres, tegas Rival
“Jadi dua kali Ketua PWI melanggar etika. Kami sangat menyesalkannya,” ujar Rival Achmad yang juga Pimred Celebesnews.id ini.
Seperti yang kita ketahui, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Margiono pun ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagai Bupati Tulungagung, Jawa Timur itu jelas baik untuknya.
Namun seharusnya Margiono bisa menyikapi surat edaran Dewan Pers tahun 2015, yang juga kembali diedarkan oleh Dewan Pers.
Bahwa Dewan Pers mendesak wartawan yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018 mundur dari profesinya
Dalam surat nomor 01/Seruan-DP/X2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada, Dewan Pers meminta wartawan yang memilih maju menjadi calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon legislatif, ataupun tim sukses partai atau calon, segara nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen, seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prastyo, jelas Rival
Adapun sanksi, Yosep mengatakan hal itu bukan kewenangan Dewan Pers, melainkan organisasi persnya. “Karena pers saat pemilu itu sebagai pengawas, makanya opsinya mengundurkan diri.”
Jika kita melihat kemarin Margiono tampil sebagai Ketua PWI, dalam sebuah momen nasional di Hari Pers Nasional artinya Margiono tidak mengindahkan seruan yang disampaikan oleh Dewan Pers, dan sekali lagi Margiono telah menunjukkan etikanya.
Tanpa mengurangi hormat saya kepada beliau mungkin ada baik nya Margiono segera memberikan klarifikasi dan dengan bijaksana berkenaan dengan pencalonan dirinya sebagai kepala daerah ada baiknya beliau dapat mengindahkan surat edaran Dewan Pers,Surat No 01/Seruan-DP/X2015 Tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada.
Penulis : Rilis AJO Indonesia