Detikkasus.com | Tulungagung 09.02.2018, Tidak berselang lama sejak kepolisian melepas segel dan police line pada Kamis (8/2/2018) siang, Kafe dan Karaoke Venus harus menerima sangsi dari pihak pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Tim dari Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali datang dan menyegel karaoke di Jalan Soekarno-Hatta ini.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 22.00 wib, padahal saat itu sejumlah karyawan sudah mulai bekerja kembali dan beberapa tamu sudah mulai datang.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE MSi ,Jumat 09/02 menerangkan , penyegelan cafe Venus merupakan hasil keputusan rapat tim teknis yang hasilnya memutuskan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan Venus dibekukan sementara.
“Dibekukan sampai waktu yang belum ditentukan dengan pertimbangan saat ini kasus video Syur yang diduga di lakukan di cafe Venus masih dalam penyidikan Polisi “terang Syahri .
Sejauh ini pihak terkait sudah menyampaikan surat keputusan itu ke manajemen Venus pada Kamis siang dan keputusan itu harus dieksekusi oleh Satpol PP, selaku penegak peraturan daerah “tambahnya.
“Venus dinyatakan melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 tentang kepariwisataan, dan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang keteriban umum ” pungkas Syahri .(edg)