Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Perihal wacana Pemecahan Dapil Kabupaten Kaur pada Pileg Tahun 2019, mantan Sekjen DPC PDI perjuangan kabupaten kaur “feri Hera Karneda, S. IP. ” angkat bicara, kita semua sepakat restrukturisasi Dapil pada pileg 2019 mendatang, akan tetapi kita harus lihat apakah pemecahan dapil ini sudah sesuai dengan ketentuan UU NO 7 tahun 2017 Tentang PEMILU, yang tercantum dalam pasal 185 yang menjadi prinsip dasar dalm pemecahan dapil dan PKPU NO 16 TAHUN 2017 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD kabupaten/kota.
Kalau di kaji lebih dalam yang termuat dalam dalam Pasal 5 PKPU NO 16 tahun 2017 ini, maka kita akan sadar bahwa langkah yang kita lakukan ini belum saatny, sebab syarat untuk pemecahan dapil ini bagi kabupaten Kaur untuk Pileg 2019 belum Pas,jadi jangan di paksakan akan rancuh jadinya bila ini tetap di paksakan” ujar feri”
Persoalan ini KPU kabupaten Kaur telah menjalankan perintah UU, sebab penyelenggaraan PEMILU kabupaten kaur telah menampung hak konstitusional masyarakat kabupaten kaur, silakan lakukan dengan mekanisme dan regulasi yang jelas jangan sampai masyarakat kabupaten kaur di rugikan, KPU KAUR harus mengacu pada prinsip yang tercantum dalam UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU DAN ATURAN TURUNANYA, inilah yang menjadi syarat mutlak pemecahan dapil, dan tak kalah pentingnya Penyelenggara, Partai POLITIK dan kita semu harus mensosialisasikan dan masyarakat harus mengetahui bahwa sistem penghitungan kursi pada PILEG 2019 berbeda dengan PILEG 2014, pileg 2019 mendatang memakai sistem SANTE LAGUE MURNI,”imbuh Fery”
Masih menurut” Sekjen BPI provinsi bengkulu” keterwakilan atas wilayah/kecamatan di LEGESLATIF KABUPATEN KAUR dalam PILEG 2019 mendatang bukan persoalan penataan dapil, inilah tugas partai politik, pemilih cerdas, dan orang-orang yang potensial dapat memberikan pemahaman, pendidikan politik bagi masyarakat, kalau masyarakat itu cerdas memilih maka kecamatan/wilayah tersebut punya wakil di LEGESLATIF 2019 Mendatang, bukan persoalan dapil yang kita permasalahkan akan tetapi, yang perlu kita kritisi saat ini adalah DPRD kabupaten Kaur priode 2014-2019, di dugga tidak menjalankan pengawasan dengan sebagaimana mestinya di seluruh bidang. (tim).