DETIK KASUS | GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA DI SEKOLAH.

Senin, 5 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus com | Kabupaten Kaur – Propinsi Bengkulu, Dunia Pendidikan adalah tempat pencetakan generasi penerus Bangsa dengan demikian jasa guru sebagai Pendidik generasi Bangsa amatlah penting untuk di jaga dan di lindungi,terutama pelaksanaan teknis Belajar dan Mengajar di sekolah, tanpa guru menjalankan tugas mendidik anak Bangsa tidak di bisa di bayangkan bagaimana Bangsa ini nanti nya.

Tugas Guru adalah mendidik dan memberikan pelajaran kepada Murid di sekolah, tugas guru jelas dan di lindungi undang-undang.

Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru: dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008

Baca Juga:  Menjaga Komunikasi dan Sinergitas dengan Warga Binaan Guna Menjaga Situasi yang Aman

Hal ini perlu diindahkan oleh Murid atau Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru di sebutkan dalam
Pasal 39 ayat 1 Guru memiliki kebebasan memberikan sangsi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta Hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan,kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Jaga Keutuhan NKRI Kodim 1415/Selayar Lakukan Penambahan Pasukan dan Tujuh Pos Ramil

Pasal 40 “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, organisasi profesi guru, dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 41.
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, Birokrasi, atau pihak lain,”

Baca Juga:  Serapan Gabah Untuk Wilayah Kodim 0824 Jember Mampu Capai Hasil Maksimal | Detik Kasus Jember.

Kita sangat menyayangkan kejadian yang terjadi pada Guru yang di aniaya Siswa nya lantaran membangunkan tidur pada saat jam belajar, sampai guru meninggal dunia, kalau hal itu di biarkan dan terus terjadi apa jadi nya Bangsa Negara ini nanti nya, Demikian kutipan yang di sampaikan orang tua siswa bernama Heri kepada detikkasus.hal senada di sampaikan Siswadi Pangeran Londeng, tenaga Guru Didik harus di perhatikan dan di lindungi demi masa depan Bangsa ujar nya
(Resa)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru