DETIK KASUS | GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA DI SEKOLAH.

Senin, 5 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus com | Kabupaten Kaur – Propinsi Bengkulu, Dunia Pendidikan adalah tempat pencetakan generasi penerus Bangsa dengan demikian jasa guru sebagai Pendidik generasi Bangsa amatlah penting untuk di jaga dan di lindungi,terutama pelaksanaan teknis Belajar dan Mengajar di sekolah, tanpa guru menjalankan tugas mendidik anak Bangsa tidak di bisa di bayangkan bagaimana Bangsa ini nanti nya.

Tugas Guru adalah mendidik dan memberikan pelajaran kepada Murid di sekolah, tugas guru jelas dan di lindungi undang-undang.

Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru: dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 0620 Bahu - Membahu Bersama Warga Tuntaskan Pembangunan Jalan

Hal ini perlu diindahkan oleh Murid atau Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru di sebutkan dalam
Pasal 39 ayat 1 Guru memiliki kebebasan memberikan sangsi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama,norma kesusilaan,norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta Hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan,kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dishub dan Polres Kota Sidoarjo “Biarkan” Mobil Online Parkir di rambu larangan

Pasal 40 “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, organisasi profesi guru, dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 41.
Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, Birokrasi, atau pihak lain,”

Baca Juga:  Wahyu:  Peningkatan Ekonomi Masyarakat Tanah Datar Akan Jadi Prioritas

Kita sangat menyayangkan kejadian yang terjadi pada Guru yang di aniaya Siswa nya lantaran membangunkan tidur pada saat jam belajar, sampai guru meninggal dunia, kalau hal itu di biarkan dan terus terjadi apa jadi nya Bangsa Negara ini nanti nya, Demikian kutipan yang di sampaikan orang tua siswa bernama Heri kepada detikkasus.hal senada di sampaikan Siswadi Pangeran Londeng, tenaga Guru Didik harus di perhatikan dan di lindungi demi masa depan Bangsa ujar nya
(Resa)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB