Detikkasus.com | Polres Majalengka, Setelah proses yang panjang, akhir nya Polres Majalengka secara resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap salah seorang anggota Polres Majalengka atas nama Briptu Sudargo. Upacara PTDH ini di laksanakan pada pagi hari tadi senin tanggal 5 Pebruari 2018 sekira pukul 08.00 wib, bertempat di lapangan Mapolres Majalengka.
Pemecatan terhadap Brigadir Sudargo ini dilakukan, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep / 1506 /XII/ 2017 , tanggal 29 Desember 2017. Sebelum Keputusan Kapolda Jabar keluar, bahwa terhadap yang bersangkutan sudah di lakukan sidang KKEP ( Komisi Kode Etik Profesi ) dilaksanakan tingkat Polres Majalengka No : PUT KKEP/07/III/2017/KKEP tanggal 02 Maret 2017.
Upacara pemecatan polisi itu ditandai dengan pelepasan baju dinas diganti baju batik. Dalam amanatnya, Kapolres Majalengka menyesalkan serta menyayangkan upacara seperti ini bisa terjadi di Polres Majalengka, namun secara terpaksa harus dilakukan.
Kepolisian Negara RI memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, karena selama 30 hari kerja berturut -turut Brigadir Sudargo NRP 78100946 Kesatuan Ba Sat Sabhara Polres Majalengka tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan hingga saat di berhentikan.
Kapolres Majalengka Akbp Noviana Tursanurohmad, SIk, MSi, menjelaskan , Bahwa PTDH yang di lakukan terhadap Brigadir Sudargo Anggota Sat Sabhara Polres Majalengka, Sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam UU RI No 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Polri dan PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kapolres Majalengka berharap agar upacara PTDH pada hari ini (Senin), merupakan upacara pertama dan terakhir di Polres Majalengka. “Saya berharap mulai saat ini dan seterusnya tidak ada lagi anggota Polres Majalengka yang melanggar hukum, baik itu hukum disiplin, Pidana maupun Kode Etik Profesi Polri,” pungkasnya.
Penulis : Humas/Heri