DETIK KASUS | SUKABUMI SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YANG MENOLAK PASIEN

Senin, 5 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Propinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. (UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2

Baca Juga:  Dandim 0824 Jember Hadiri Upacara Hari jadi Kabupaten Jember Ke 90, Dirgahayu Kabupaten Jember

*Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta (Pasal 190 ayat 1*). Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar (pasal 190 ayat 2) Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit / uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan 1500567 Jangan Ada lagi orang miskin di tolak masuk rumah sakit. (Team)

Baca Juga:  Sungai Kampar, Kembali Menelan Nyawa Bocah Manusia ( Hanyut Dua Orang ), Salahsatu Berhasil diselamatkan Bhabinkamtibmas bersama Warga

Berita Terkait

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada
Siap Majukan Dunia Perfilman Nasional, H. Rozikin Subastian BD, Terpilih Sebagai Ketua Trangi 9 Jawa Tengah
*Bob Jamal dilaporkan Rekan Bisnisnya Kasus Pengelapan 13,9 Milyar*
Semangat Hari Pahlawan, Polda Jateng Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Semarang
Tindak Tegas Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Barang Bukti
Pangdam IV/Diponegoro dan Forkopimda Jawa Tengah Peringati Hari Pahlawan Bersama
Breaking News: Truk Molen Terpuruk, Lalin Menuju Pelabuhan Roro Macet
Pilkada Kota Semarang Memanas, Pengamat: Jaga Kedamaian, Hindari Perpecahan

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:12 WIB

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Rabu, 13 November 2024 - 18:27 WIB

Siap Majukan Dunia Perfilman Nasional, H. Rozikin Subastian BD, Terpilih Sebagai Ketua Trangi 9 Jawa Tengah

Rabu, 13 November 2024 - 00:36 WIB

*Bob Jamal dilaporkan Rekan Bisnisnya Kasus Pengelapan 13,9 Milyar*

Senin, 11 November 2024 - 06:04 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Polda Jateng Tanam Ratusan Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan Wujudkan Swasembada Pangan di Kabupaten Semarang

Minggu, 10 November 2024 - 19:46 WIB

Tindak Tegas Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Barang Bukti

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB