Detikkasus.com | Polda-Jatim – Kabupaten Bondowoso, Anggota Satuan Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pemilik akun facebook bernama Refi Harun, di tempat kerjanya di PT Vaganza Cabang Jember, Rabu (31/01/2018) sekitar pukul 22.00. Pasalnya, pemilik akun ini melakukan ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Bondowoso, H. A. Dhafir di group facebook Bondowoso Opini Masyarakat (BOM) beberapa waktu lalu.
Kini, pemilik akun Refi Harun bernama Achamad Zaenuri alias Zen (28) warga Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, harus mendekam dalam sel tahanan Polres Bondowoso. Aparat Reskim bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga bernama Wahyudi Arifin yang tidak terima Ketua DPRD dituduh melakukan korupsi.
“Saya sangat bersyukur pelakunya sudah ditangkap dan ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain,beliau memasrahkan sepenuhnya kepada polisi, “ujarnya.
Sementara Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H., S.I.K mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan beberapa saat setelah dilaporkan warga. Beberapa hari kemudian, hasil penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan. Pihaknya segera melakukan penangkapan karena ada indikasi pelaku akan melarikan diri.
“Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya di PT Vaganza di Jember tadi malam (kemarin malam, red) sekitar pukul 22.00,” ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H., S.I.K.
Motif yang dilakukan pelaku, lanjut Kapolres, adalah melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu calon dengan tujuan untuk memancing emosi para pendukungnya menjelang Pilkada Bondowoso. Pihaknya menegaskan kasus ini tidak melihat apakah ada unsur politik atau tidak, tapi yang pasti kasus ini ada pelapornya dan memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 45A ayat (2) UU No 19 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kasus ini ada pelapornya dan konten yang disebarkan pelaku mengandung unsur pidana dan melanggar UU ITE,” lanjutnya.
Ditanya soal admin group facebook, Kapolres menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya. Setelah penangkapan, pihaknya akan segera melengkapi berkas pemeriksaan. “Siapapun itu, mereka yang terlibat akan kami mintai keterangannya,” tambahnya.
Sementara Abdul Halik selaku kuasa hukum mengatakan bahwa dalam kasus ini sebagai pelapor atas nama Wahyudi Arifin. Dia mengapresiasi Polres yang berhasil melakukan penangkapan dengan cepat. Untuk itu, dia meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi yang lain.
“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Polres. Karena ini delik aduan, laporan ini bisa dicabut. Akan tetapi saya akan pasrahkan sepenuhnya kepada klien mau atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Halik mengatakan, pihaknya akan mendorong Polres untuk mengungkap pelaku utama dibalik pemilik akun bernama Refi Harun ini. Karena tidak menutup kemungkinan, pelaku digerakkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu. Selain itu, yang paling bertanggungjawab terhadap postingan adalah admin yang memiliki hak penuh menghapus atau membiarkan.
“Saya berharap penyidik mengembangkan kasus ini. Karena group facebook ini ada pengurus atau admin yang bisa menilai layak atau tidak untuk disebarkan. Ketika tidak layak atau mengandung ujaran kebencian, admin bisa bertindak dengan menghapus konten itu,tapi, ini tidak dilakukan,” pungkasnya.(yus)