3 (Tiga) Pelaku Judi Lamongan Menggunakan Aplikasi Smartpone di Bekuk Unit Reskrim Polsek Kembangbahu.

Kamis, 1 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Lamongan, Tiga Pelaku 303 yakni Wawan (31), wujud, (48), dan Kasano (33), ketiga warga Desa Randubener Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan – Jawa Timur ditangkap oleh unit Reakrim Polsek setempat, Karena melakukan tindak pidana perjudian menggunakan aplikasi pada smartpone, Kejadian pada hari senin (29) sekitar pukul 23.00 WIB

Tersangka Wawan diketahui berperan sebagai bandar, dan ke 2 (dua) orang lainnya sebagai penombok. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 406 ribu dan sebuah handpone merk vivo y 53 serta kertas merah sebagai alas berjudi.

Baca Juga:  Anggota Polisi Subsektor Ngasem Antisipasi Cegah Balap Liar.

Kapolsek Kembangbahu, AKP Andik Lilik membenarkan penangkapan tersebut, ” Cara bermain para pelaku menggunakan sebuah aplikasi android handpone dengan cara di goyangkan lalu keluar angkanya,” ungkapnya

Baca Juga:  SEKDA: SATGAS PENANGGULANGAN KARHUTLA HARUS BEKERJASAMA DENGAN BAIK

Penangkapan dilakukan bermula dari petugas melakukan patroli di Desa Randubener, Karena Informasi menyebutkan bahwa di warung milik Sari, warga sedang berlangsung perjudian, Hingga Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenarnya.

Setelah yakin, baru petugas bergerak dan melakukan penangkapan saat itu juga, ” Kedatangan petugas membuat para penjudi tidak bisa berkutik, akhirnya para pelaku judi diamankan. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti (BB).

Baca Juga:  Pengunjung Sentra Kuliner Berikan Masukan

Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 3 (tiga), pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kembangbahu untuk dilakukan proses hukum, ” Pelaku jelas melanggar pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” Tutup AKP Andik. (Tim 7).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru