Detik Kasus Jawa-Bali | KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TOBASA TERULANG KEMBALI.

Senin, 29 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Propinsi DKI Jakarta.
Senin,29/01/2018. Kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Tobasa terulang kembali. Perlakuan bejat dan biadab ini dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial JS (38) dan paman (tulang) korban sendiri MN (33). Perlakuan bejat yang dilakukan JS dan MN warga Desa Nadeak Napitu, Kecamatan Silaen, Tobasa dilakukan berulang-ulang sejak korban berusia 12 tahun hingga akhir tahun 2017. Akibat perlakuan biadab ayah dan paman korban ini, korban saat ini mengandung 4 bulan dan mengalami depresi berat.

Dari Informasi yang dihimpun Tim Relawan Investigasi Cepat (quick investigation voluntary) komnas Anak di Tobasa, sungguh diluar dugaan bahwa perlakuan bejat yang dialami korban ini justru diduga diketahui oleh ibu korban. Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian dan informasi yang dihimpun dari warga masyarakat Deda Nadeak Napitu, setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil, untuk menghilang bukti perlakuan Ayah dan Pamannya itu ibu korban justru diduga berinisiasi dan memerintahkan korban minum obat untuk menggugurkan kandungannya.

Baca Juga:  Jaga Situasi Tetap Aman Polsek Kubutambahan Rutin Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Malam

Untuk memberikan dukungan moral dan psikososial terapi terhadap korban Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama pegiat perlindungan anak di Toba Samosir Jumat 02/02 berencana menemui korban dan warga masyarakat Desa Nadeak Napitu dan hari Sabtu 03/02 akan bertemu dengan Kapolres Tobasa dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak ( PPA) untuk melakukan kordinasi penegakan hukum atas peristiwa kejahatan kemanusiaan ini, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media Minggu 28/01 di Jakarta.

Arist menambahkan, mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan terduga ayah dan paman korban di Desa Nadeak Napitu ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme, dalam ku njungan Komnas Perlindungan Anak di Polres Tobasa Sabtu yang akan datang mendorong Polres Tobasa untuk berkenan menjerat tersangka dengan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan acaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal pidana penjara 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan pidana tambahan pisik seumur hidup dan hukuman tambahan “Kastrasi” kebiri melalui suntik kimia dan dapat ditambahkan pula dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya.

Baca Juga:  Percepat Proses Penyidikan, Penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng Lakukan Koordinasi Kasus ke JPU

“Dan jika ibu korban terbukti dan meyakinkan ikut serta atau mendukung terjadi kejahatan seksual ini, ibu korban juga dapat dijerat pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, dan yang terpenting tidak ada “KATA DAMAI” terhadap kejahatan seksual, demikian ditambahkan Arist.

Baca Juga:  Paktor Tambak Udang Begini Kata Nelayan Dan Petani

Dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual yang terjadi di Desa Nadeak Napitu ini, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi terhadap kepedulian warga Desa Nadeak Napitu atas peristiwa ini demikian juga memberikan apresiasi kepada Polres Tobasa yang telah cepat dan sigap menindaklanjuti laporan warga masyarakat Silaen sehingga pelaku dapat ditangkap dan korban dapat diselamatkan, dengan demikian atas peristiwa ini sudah saatnya warga masyarakat di Tobasa secara khusus di Kecamatan Silaen segera waspada dan peduli terhadap anak dengan menumbuhkan gerakan bersama menjaga dan melindungi anak harus dilakukan sekampung atau “sahuta”.. yakni Sada anak Sada Boru”. ( Ted ).

Sumber : Arist Merdeka Sirait. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (Tim).

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB